Kakek Gauli Anak Tetangga di Padang
Seorang Kakek di Kota Padang Dilaporkan Hamili Anak Tetangga, Berikut Ini Ancaman Hukuman
Seorang kakek di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diduga menggauli anak tetangga, yang berumur 20 tahun hingga hamil
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang kakek di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diduga menggauli anak tetangga, yang berumur 20 tahun hingga hamil empat bulan.
Hanya berselang sehari Senin (4/5/2020), seorang ayah menggauli anak gadis sendiri, kini seorang kakek berulah menodai anak tetangganya.
Giliran seorang kakek berinisial A (71) yang mengaku masih beristri serta punya anak dan cucu itu akhirnya diamankan pihak kepolisian sektor (Polsek) Koto Tangah, Selasa (5/5/2020).
Kapolsek Koto Tangah, Zamri Elfino menduga pelaku A (71) melancarkan aksinya dengan modus mengancam korban yang merupakan anak tetangganya tersebut.
Menurutnya, saat melakukan aksinya diduga juga mengancam, sehingga membuat korban ketakutan.
"Dia mengancam kalau tidak mau melakukannya akan dimarahi, sehingga koorban takut," kata kapolsek kepada TribunPadang.com, Selasa (5/5/2020).
• Ibu Datangi Kantor Polsek Koto Tangah, setelah Korban Beberkan Perlakuan Ayah Kandung
• Ayah di Padang Ini Ngaku Lupa Berapa Kali Menodai Anak Gadisnya, Menyesal Berbuat Khilaf
• Ayah Diduga Setubuhi Anak Gadis Sendiri, Istri Disuruh Beli Sparepart Mobil ke Pasar Raya Padang
Disebutkannya, bahwa pelaku A (71) melakukannya disaat orang tua korban sedang sibuk bekerja.
Zamri Elfino menambahkan bahwa A memiliki hubungan dekat dengan keluarga korban, sehingga pelaku sudah biasa datang ke rumah korban.
"A (71) juga memberikan uang sekolah dan HP kepada korban. Kami amankan pada Senin (4/5/2020) malam," kata kapolsek.
Ia mengamankan pelaku lantaran adanya laporan masuk dan dilakukan penyelidikan, sehingga diketahui keberadaan korban lalu A pun diamankan.
"Untuk pelaku dijerat dengan pasal 285 KHUP junto 286 KHUP dengan ancaman lebih kurang 12 tahun penjara," ujar kapolsek.
Sementara itu, A mengakui perbuatannya di depan pihak kepolisian bahwa pernah berhubungan intim sebanyak dua kali. Selain itu, dirinya mengingat empat kali hanya meraba-raba bagian tertentu tubuh korbannya.
"Saya dengan keluarga korban dekat karena kami tetangga, dan saya melakukannya di dalam dapur di rumahnya," ujarnya saat ditemui di Polsek Koto Tangah, Selasa (5/5/2020).
Sedangkan, A (71) yang masih memiliki istri yang berusia 65 tahun dan dikarunia tiga orang anak lelaki serta sudah memiliki cucu dari masing-masing anaknya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/kakek-dapur.jpg)