Syarat Dapat Token Listrik Gratis 6 Bulan untuk Bisnis dan Industri Kecil, Kode Pelanggan B1 & I1

Kini, PLN akan memberikan token listrik gratis kepada pelanggan bisnis kecil dan industri kecil. Listrik gratis yang diberikan dalam jangka 6 bulan.

Penulis: Saridal Maijar | Editor: Saridal Maijar
Instagram @pln_id
Listrik gratis 6 bulan dari PLN untuk Bisnis Kecil dan Industri Kecil 

TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah melalui PLN kembali memberikan keringanan kepada pelanggannya.

Sebelumnya, PLN memberikan gratis dan diskon listrik untuk pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA selama 3 bulan.

Kini, PLN akan memberikan token listrik gratis kepada pelanggan bisnis kecil dan industri kecil.

Tak tanggung-tanggung, listrik gratis yang diberikan dalam jangka waktu 6 bulan, mulai Mei hingga Oktober 2020.

Dilansir dari Instagram @pln_id, PLN telah siapkan mekanisme teknis penggratisan tagihan listrik bagi pelanggan Bisnis skala Kecil (B1) dan Industri skala Kecil (I1).

UPDATE Token Listrik Gratis: PLN Bebaskan 6 Bulan Tagihan untuk Bisnis Kecil dan Industri Kecil

Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Mei 2020 Pelanggan 450VA dan 900VA, Via WA atau www.pln.co.id

Salah satu syarat dapat listrik gratis ini yakni, pelanggan B1 dan I1 memiliki sambungan daya 450 VA, termasuk di antaranya 500 ribu pelanggan berbasis token.

Bagi pelanggan pascabayar, secara otomatis akan dibebaskan tagihan rekening listrik mulai Mei hingga Oktober 2020.

Sedangkan pelanggan prabayar, token gratis 6 bulan dihitung berdasarkan pemakaian bulanan tertinggi 3 bulan terakhir.

PLN pastikan bahwa pada hari Minggu, 3 Mei 2020, seluruh token sudah di-generate.

Kategori Penerima Listrik Gratis 6 Bulan

- Pelanggan Bisnis Kecil (B1/450 VA)

- Pelanggan Industri Kecil (I1/450 VA)

INFO Token Listrik Gratis PLN, Hari Ini Pelanggan Nonsubsidi 900 & 1.300 VA yang Dapat Diskon Didata

VIDEO Rumah Terbakar Saat Hujan di Kota Padang, Diduga Terjadi Korsleting Listrik

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menyatakan, pemberikan listrik gratis ini merupakan keputusan Presiden dalam upaya melindungi rakyat dari dampak pandemi Covid-19.

Keputusan pembebasan tarif tagihan listrik dan pemberian token gratis bagi pelanggan golongan tersebut telah diputuskan oleh Pemerintah melalui Rapat Terbatas pada 29 April 2020 yang lalu.

"Sangat jelas dan tergambar nyata kebijakan Bapak Presiden dalam merasakan penderitaan dan kesulitan masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini," katanya dalam rilis yang diterima TribunPadang.com, Jumat (1/4/2020).

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved