PSBB Sumbar
Putuskan Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Pemkab Agam Sosialisasi ke Pasar dan Rumah Ibadah
Pemerintah kabupaten Agam terus menerus melakukan sosialisasi penanganan Covid-19 ke pasar-pasar tradisional dan pengurus masjid/mushala
TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus menerus melakukan sosialisasi penanganan Covid-19 ke pasar-pasar tradisional dan pengurus masjid/mushala se-Kabupaten Agam.
Sampai saat ini sosialiasi itu bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Agam dan sekitarnya.
“Kita harus berkaca pada kasus Pasar Raya Padang dan Pasar Payakumbuh. Akibat tidak mengindahkan aturan social dan physical distancing, puluhan pedagang Pasar Raya Padang dinyatakan positif Covid-19. Kita tidak ingin terjadi hal seperti itu di Kabupaten Agam,” kata Bupati Agam, Indra Catri di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar, melalui rilis yang diterima TribunPadang.com, Senin (27/4).
Dari laporan tim monitoring penanganan Covid-19, masih ada penyelegara pasar-pasar tradisional yang tidak mengindahkan aturan PSBB, meskipun jumlahnya tak banyak.
Sampai saat ini imbuhnya, terdapat 4 filter untuk menghambat penyebaran Covid-19. Di antaranya, pos pemantauan perbatasan provinsi, pos pemantauan Kabupaten, pos pemantauan Nagari, dan kesadaran dari masyarakat untuk menerapkan aturan social dan physical distancing.
• Hadapi PSBB Sumbar Bupati Agam Klaim 70% Rumah Tangga Punya Cadangan Beras & Garam hingga Awal Puasa
• BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Agam dan Padang Pariaman
Selain, Indra Catri juga membentuk 16 Tim Monitoring Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 1441 H di Kabupaten Agam.
Melalui Tim Monitoring ini, Indra Catri menyampaikan kepada pengurus masjid serta musala serta para jamaah agar bisa menahan diri serta mematuhi imbauan dan maklumat dari MUI dan Kementerian Agama (Kemenag).
Ketua Harian GTP2 Covid-19 Agam, yang juga Sekretaris Daerah Martias Wanto menambahkan, ormas dan Lembaga Keagamaan Islam Kabupaten Agam dalam rapat bersama Kementerian Agama Kabupaten Agam, telah bersepakat untuk mendukung PSBB di Kabupaten Agam.
Sebelumnya, tanggal 20 April 2020, ormas dan Lembaga Keagamaan Islam Kabupaten Agam sepakat mendukung sepenuhnya Pelaksanaan PSBB. Hal ini artinya, kegiatan ibadah berjamaah di mesjid dan di mushalla dialihkan pelaksanaan ke rumah masing-masing.(*/rls)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/cuci-tangan27.jpg)