PSBB Sumbar

Pemko Padang Tak Sediakan Pasar Takjil, tapi Pedagang Boleh Jualan Pabukoan, Asalkan. . .

Pada Ramadan 1441 H kali ini, Pemko Padang tidak menyediakan lokasi pasar takjil atau pabukoan.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Dok. TribunPadang.com
ILUSTRASI: Pasar Pabukoan Kota Padang pada Ramadan 2019 lalu. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pada Ramadan 1441 H kali ini, Pemko Padang tidak menyediakan lokasi pasar takjil atau pabukoan.

Tidak seperti bulan Ramadan tahun sebelunnya, Pemko Padang menyediakan lokasi dan tenda untuk berjualan di RTH Imam Bonjol Padang.

Kepala Dinas Perdagangan Padang, Endrizal mengatakan, meskipun lokasi tidak disediakan, pedagang takjil masih diperbolehkan berjualan.

Bandara Internasional Minangkabau Masih Layani Penerbangan Penumpang untuk Hari Ini

Asalkan, kata dia, tetap mematuhi aturan berjualan sesuai dengan intruksi Pemko Padang serta menerapkan aturan PSBB.

"Lokasi Pasar Pabukoaan tidak kita sediakan lagi. Namun bagi masyarakat yang berjualan masih diperbolehkan, tidak kita larang," kata Endrizal, Jumat (24/4/2020).

Endrizal mengingatkan, pedagang yang berjualan menu berbuka puasa agar berjualan dengan menggunakan masker.

Pasien Pertama Positif Corona di Kota Payakumbuh, Dirawat di RSAM Bukittinggi

Serta tidak menyediakan tempat duduk untuk pembeli dan menjaga kebersihan dagangan dan lokasi berjualan.

"Pasar pabukoaan yang diadakan masyarakat diperbolehkan, namun tetap pakai masker, tidak menyediakan tempat duduk serta menjaga kebersihannya," ungkapnya.

Endrizal menambahkan, pedagang boleh berjualan takjil di mana saja, asalkan tidak di tempat yang tidak menganggu ketertiban umum. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved