PSBB Sumbar

Presiden Jokowi Larang Mudik, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno: Itu Luar Biasa Dampaknya bagi Kita

Presiden Jokowi melarang warga untuk mudik ke kampung halaman selama pandemi Corona atau Covid-19.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Tribunpadang.com/Rizka Desri Yusfita
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno usai mengikuti rakor bersama SKPD terkait di lingkungan Pemprov Sumbar, Sabtu (18/4/2020) lalu. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Presiden Jokowi melarang warga untuk mudik ke kampung halaman selama pandemi Corona atau Covid-19.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengapresiasi langkah Presiden Jokowi dan ia mengatakan keputusan tersebut angin segar bagi Sumbar.

"Satu hal yang cukup menggembirakan, informasi dari Presiden, perantau tidak boleh pulang kampung."

"Itu luar biasa dampaknya bagi kita semua di Sumbar," kata Irwan Prayitno saat ditemui TribunPadang.com, Rabu (22/4/2020) sore.

Kisah Yogi, Pemuda Pasaman yang Pilih Isolasi Diri di Gubuk Tengah Sawah Sepulang dari Bogor

Irwan Prayitno juga menyampaikan, selama ini pihaknya telah berupaya mengimbau perantau agar tak pulang kampung.

Selain itu juga menyarankan perantau yang pulang kampung untuk isolasi mandiri di rumah.

"Kita telah berusaha menjaga mereka, meminta mereka isolasi diri, mereka gak mau dan masih keluyuran, ini kan imported virus nih, ini dengan begitu kata Presiden, Alhamdulillah," syukur Irwan Prayitno.

Sebelumnya, kata orang nomor satu di Sumbar ini, hanya pegawai negeri, TNI, Polri, yang dilarang untuk mudik, tapi sekarang semua masyarakat.

Kapolres Payakumbuh Siapkan Sarapan dan Makan untuk Kusir Bendi, Abang Becak, Sopir dan Ojek

Menurutnya, hal itu mengurangi beban petugas di kawasan perbatasan.

Irwan Prayitno mengungkapkan, pendatang yang telah masuk ke Sumbar melalui 10 pintu masuk sejak 31 Maret 2020 hingga 21 April 2020, telah mencapai 110.195 orang, rata-rata 4.791 orang perhari.

"Nambah terus tiap hari, mudah-mudahan seperti yang diberitahu oleh Presiden, larangan mudik mulai berlaku pada Jumat 24 April 2020."

"Angkutan umum dan kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor akan disetop," kata Irwan Prayitno.

Ada informasi baru juga dari Dishub, kata Irwan Prayitno, setelah rapat dengan Dirjen Perhubungan Darat akan dikeluarkan Permenhub yang sifatnya tegas untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan Presiden.

Diantaranya tidak boleh orang keluar dari suatu daerah untuk pulang kampung, kapan perlu dicegat.

"Kita juga akan buat aturan, yang dari dalam provinsi gak boleh keluar, dari luar gak boleh masuk. Nunggu Permenhub," tutur Irwan Prayitno. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved