PSBB Sumbar Mulai 22 April
Selama PSBB, 4 Posko di Perbatasan Padang Diperketat dan Beroperasi Selama 24 Jam
Ketua Harian Satgas Covid-19 Padang Barlius mengatakan ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditetapkan, empat lokasi posk
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Ketua Harian Satgas Covid-19 Padang Barlius mengatakan ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditetapkan, empat lokasi posko perbatasan akan diperkuat nantinya.
Selanjutnya, 4 posko perbatasan ini akan menjadi lokasi check point untuk kendaraan dari Kota Padang.
Di antaranya di Kayu Kalek perbatasan dengan Padang Pariaman, Lalu di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, di Anak Air dan di Lubuk Paraku.
"Posko perbatasan akan kita perkuat dan efektifkan dan pergerakan orang yang berkendaraan akan dibatasi di empat titik perbatasan ini"
"Kendaraan hanya boleh membawa penumpang dengan 50 persen muatannya," kata Barlius, Selasa (21/4/2020).
Lebih lanjut, imbuhnya, seperti biasa pada lokasi ini akan dilakukan pemeriksaan suhu atau temperatur tubuh.
• Lokasi Check Point di Pusat Kota Padang Dimulai Pukul 07.00-23.00, Setiap Posko 15 Petugas
• UPDATE Covid-19 di Kota Padang Per 21 April Bertambah, Tercatat 50 Kasus Positif
Petugas akan memeriksa riwayat perjalanan serta kondisi kesehatan penumpang.
"Kami serius memantau pergerakan orang ke Kota Padang. Apabila ada tanda-tanda terpapar orang itu akan direkap oleh petugas dari Dinkes, lalu akan diisolasikan,"ungkap Barlius.
Barlius mengatakan jumlah petugas juga akan diperkuat pada waktu tertentu nantinya.
Saat ini lanjutnya di setiap posko akan diawali dengan sebanyak 15 orang.
"Petugas diperbanyak menjadi 20 orang, ada dari Polri, TNI, Batalion, Satpop PP Padang dan lainnya," kata Barlius.
Mengenai orang yang ber-KTP non Padang masih boleh masuk ke Kota Padang.
Namun nanti akan ditanyakan alasan dan keperluan ke Kota Padang.
Ia menambahkan, 11 titik check poin di kecamatan bertugas mendata pendatang yang masuk ke Padang.
"11 check point di kecamatan ini bertugas untuk mendata pendatang dan memastikan berjalannya aturan PSBB," ungkap Barlius.(*)