Corona Sumbar

10.799 Kali Kerumunan Massa Dibubarkan Polisi di Sumbar, Kalau Ngeyel Langsung Diangkut

memutus rantai sebaran virus Corona atau Covid-19 di Sumatera Barat (Sumbar), pihak kepolisian telah melakukan pembubaran massa sebanyak 10.799 kali.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Humas Polda Sumbar
Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu dalam konferensi pers online, Senin (20/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Guna memutus rantai sebaran virus Corona atau Covid-19 di Sumatera Barat (Sumbar), pihak kepolisian telah melakukan pembubaran massa sebanyak 10.799 kali.

Hal ini dilaksanakan oleh pihak Polda Sumbar beserta jajaran Polres yang ada di Sumbar.

"Untuk pembubaran massa sebanyak 10.799 kali. Di mana pelaksanaannya apabila ditemukan lebih dari dua orang berkumpul," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto MH, Senin (20/4/2020).

Sebelumnya dijelaskan Kapolda, dalam membubarkan kerumunan itu pihaknya tetap melaksanakan dengan humanis.

Mulai Besok Sumbar Terapkan PSBB, Satpol PP Kota Padang Dirikan 2 Pos di Pasar Raya Padang

Jika massa tersebut tetap ngotot dan tidak mau dibubarkan, dengan tegas polisi akan mengangkut mereka.

"Kalau masih mereka berkumpul, diingatkan sampai beberapa orang kemudian tidak mau, ya sudah terpaksa kita bawa semua untuk kita proses," tegas Kapolda yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu Setianto.

Sejauh ini, katanya, dalam melakukan pembubaran keramaian massa di Sumbar, belum ditemukan yang melawan hukum atau tidak mengindahkan peringatan dari petugas.

"Sampai saat ini belum ditemukan adanya masyarakat yang ngeyel. Masyarakat Sumbar masih mau mematuhinya (imbauan)," imbuhnya.

4 Lokasi Check Point di Bukittinggi Saat Penerapan PSBB Sumbar, Fokus di Perbatasan Masuk Kota

Siap Bantu Penerapan PSBB

Jajaran Polda Sumbar siap membantu Pemprov Sumbar dalam melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah itu.

Diketahui, PSBB Sumbar mulai diterapkan pada Rabu 22 April 2020, pukul 00.00 WIB.

Hal itu disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu dalam konferensi pers online, Senin (20/4/2020).

Baru Keluar Penjara, Seorang Lelaki Nekat Curi HP di Pusat Perbelanjaan, Dihadiahi Timah Panas

Ia menegaskan, saat PSBB nantinya, Polda Sumbar akan menerapkan kegiatan sesuai protokol yang ada.

"Hal ini kami lakukan untuk membantu Pemprov Sumbar dalam pelaksanaan PSBB demi memutus penyebaran virus Covid-19," ujar Kapolda.

Ia berharap, semuanya dapat menghormati dan mematuhi aturan terkait PSBB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved