Berita Kota Padang

Pengguna Medsos di Padang Diamankan, Tulis Kata-kata Tak Pantas terhadap Institusi Polri

Polresta Padang amankan terduga pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Institusi Polri di Media Sosial

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Terduga pelaku ujaran kebencian terhadap video petugas polisi yang bertugas memberikan imbauan terkait PSBB di Provinsi Papua, Senin (20/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polresta Padang mengamankam seorang lelaki yang menghina institusi Polri saat bertugas memberikan imbauan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Papua.

Lelaki ini membagikan postingan terkait adanya Polri di daerah Provinsi Papua pada saat memberikan imbauan akan adanya penetapan PSBB.

Namun, dalam postingannya di media sosial/Medsos Facebook dengan akunnya, menambahkan kata-kata yang tidak pantas dalam Bahasa Minang.

"Saya yang mempunyai akun meminta maaf sebesar-besarnya atas kesalahan dari postingan saya, dan maaf ini saya khususkan untuk pihak kepolisian," kata FS atau pelaku pemilik akun, Senin (20/4/2020).

Ia mengatakan tidak ada bermaksud apa-apa, dan hanya meneruskan postingan orang lain.

"Saya akui saya bersalah, dan buat masyarakat Indonesia lebih berhati-hati lagi di media sosial. Jaga ucapan dan jaga ujung jari anda," katanya.

Ia mengatakan bekerja di showroom mobil dan diamankan di Jalan Prof Hamka Parupuk Tabing, Kota Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

"Kam mengamankan satu orang laki-laki berinisial FS diduga telah melakukan ujaran kebencian terhadap institusi Polri di salah satu media sosial," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.

Kasat Reskrim mengatakan telah mengamankan pelaku pada pukul 06.30 WIB untuk dimintai keterangan maksud dan tujuan pelaku memposting hal tersebut.

"Untuk perkerjaannya swasta dan laki-laki tersebut memposting dengan bahasa daerah, bahwa kegiatan PSBB yang dilakukan pemerintah seperti menghina," ujar Kompol Rico Fernanda.

Kompol Rico Fernanda menyebutkan pelaku memposting kata-kata kotor terhadap video anggota Polri, yang sedang memberikan imbauan kepada masyarakat di Provinsi Papua.

"Kemudian yang bersangkutan memposting dan megomentari dengan kata-kata yang tidak pantas," ujar Kompol Rico Fernanda.

Kompol Rico Fernanda mengatakan sudah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari pelaku.

"Pelaku telah mengakui bahwa dirinya salah dan telah menghapus postingan tersebut. Untuk yang bersangkutan masih dalam penyelidikan," kata Kompol Rico Fernanda.

Kompol Rico Fernanda mengimbau masyarakat agar bijak dalam memggunakan sosial media, apabila memposting ujaran kebencian atau berita bohong dan itu ada unsur pidananya yaitu UU ITE.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved