Nasib Pasar Raya Padang Setelah 17 Pedagang Positif Covid-19 dan Harus Disemprot Disinfektan 5 Hari
Pemko Padang akan melakukan penyemprotan disinfektan di Pasar Raya Padang. Langkah ini dilakukan setelah adanya 17 orang pedagang Pasar Raya Padang
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pemko Padang akan melakukan penyemprotan disinfektan di Pasar Raya Padang.
Langkah ini dilakukan setelah adanya 17 orang pedagang Pasar Raya Padang terkonfirmasi positif Covid-19.
Bahkan 3 di antara 17 pedagang Pasar Raya Padang yang positif Corona tersebut meninggal dunia.
• 17 Pedagang Positif Covid-19, Walikota: Pasar Raya Padang Sudah Kategori Zona Merah
• BREAKING NEWS: Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Sumbar Bertambah 9 Orang, Total 71 Kasus Corona
Kepala Dinas Perdagangan Padang Endrizal mengatakan penyemprotan disinfektan ini akan dilakukan selama lima hari.
Selama penyemprotan disinfektan direncanakan akan dilakukan penutupan Pasar Raya Padang.
"Penyemprotan disinfektan secara keseluruhan di Pasar Raya Padang direncanakan 5 hari mulai Senin. Justru itu dengan penyemprotan itu diharapkan pasar ditutup," kata Endrizal, Sabtu (18/4/2020).
Ia menambahkan, selama penyemprotan disinfektan, pedagang maupun pembeli diharapkan tidak beraktivitas di Pasar Raya Padang.
Penyemprotan disinfektan akan melibatkan mobil pemadam kebakaran.
• Berlaku Mulai 22 April, Ini Aktivitas yang Dibatasi Saat PSBB di Sumatera Barat
• Poin Penerapan PSBB Sumbar, Gubernur: Toko Tertentu Masih Boleh Buka hingga Siapkan Batasan Waktu
"Penyemprotan akan dilakukan bersama-sama, dilakukan dengan mobil dari Damkar dan PMI. Rencananya tiga mobil pemadam kebakaran kita kerahkan," ujarnya.
Rencana penutupan ini, lanjut Endrizal sudah dirapatkan.
Saat ini pihaknya akan memberikan sosialisasi pada pedagang.
"Rencana memang mau ditutup, kita baru rapatkan dan akan disosialisasikan kepada pedagang. Tadi beberapa pedagang sudah ada yang setuju," ungkapnya.
Endrizal mengatakan penyemprotan dilakukan mulai pukul 10.00 pagi sampai sore hari.
"Penyemprotan hari Senin mulai jam 10 pagi sampai sore, diharapkan pedagang untuk kenyamanan selama penyemprotan aktivitas berdagang ditiadakan," ungkapnya.
• PSBB Disetujui Menkes, Gubernur Sumbar Sebut Sosialisasi Harus Gencar, Kalau Tidak Percuma