Tanpa Tunjangan Kinerja, Besaran THR PNS Tahun Ini Hanya Gaji Pokok Plus Tunjangan Melekat
Kekhawatiran ASN, TNI, Polri terhadap peluang mereka menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini ditengah pandemi Covid-19 mereda.
TRIBUNPADANG.COM - Kekhawatiran ASN, TNI, Polri terhadap peluang mereka menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini ditengah pandemi Covid-19 mereda.
Pemerintah memastikan anggaran gaji ke 13 dan THR bagi PNS akan tetap dibagikan.
Namun tentu saja tidak semua ASN mendapatkan gaji ke 13 dan THR tahun ini.
Hanya TNI-Polri dan ASN eselon III ke bawah dipastikan berhak dan akan mendapat tunjangan hari raya atau THR pada tahun ini.
Tentu saja, jumlah yang akan mereka terima tidak akan sebesar tahun-tahun sebelumnya.

Pasalnya, THR tahun ini mengalami perubahan komponen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Wododo.
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan," ungkap Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).
"Untuk ASN, TNI dan Polri seluruh yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," Sri Mulyani menambahkan.
Selain itu, pensiunan juga tetap mendapat THR.
"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," tutur dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan soal komponen THR tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya.
Tahun ini THR berupa gaji pokok plus tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak.
Namun tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Pemerintah Minta Perusahaan Tetap Beri THR: Diwajibkan!
Pemerintah kembali beri kabar gembira untuk masyarakat di tengah pandemi virus corona. Kali ini terkait pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya.
Meski masih dalam situasi darurat virus corona, masyarakat nampaknya bisa bernafas lega soal THR atau Tunjangan Hari Raya.
Pasalnya pemerintah telah meminta perusahaan untuk tetap memberikan THR meski kondisi Covid-19 masih mewabah.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai kebijakan tersebut.
"Kemudian tadi Bapak Presiden juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR," tukas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari kanal YouTube 'Sekretariat Presiden' pada Minggu (5/4/2020).
Airlangga mengimbau agar perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan UU yang berlaku.
"Dan ini diingatkan kepada swasta, bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undang-Undang diwajibkan.
"Dan tentunya Kementerian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait dengan THR tersebut," sambungnya.
Lebih lanjut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan kalau pemerintah sudah memberikan keringanan bagi perusahaan-perusahaan di tengah pandemi corona ini.
"Pemerintah sudah mempersiapkan dan memberikan stimulus kepada dunia usaha.
"Antara lain dengan PPh pasal 21 yang selama ini sudah diberikan ke sektor pengolahan ini berdasarkan paket kemarin yang diluncurkan yaitu melalui Perpu dan APBNP.
"Dukungan sektor usaha ini diperluas, tidak hanya untuk sektor industri manufaktur tetapi sektor terdampak lain.
"Termasuk terkait jasa, pariwisata, transportasi, dan sektor-sektor yang nanti akan segera kami koordinasikan untuk ditambahkan," jelas Airlangga Hartarto.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Pemerintah Tetapkan THR untuk TNI-Polri & ASN Eselon III Cair, Tapi Jumlah Berkurang dari Tahun Lalu