Corona Sumbar

4 Cewek dan 18 Cowok di Padang Digiring ke Markas Satpol PP, Cuek dengan Imbauan Jam Malam

Sebanyak 22 remaja di Padang terpaksa digiring ke markas Satpol PP, Senin (13/4/2020) malam.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
istimewa
Remaja yang masih melanggar jam malam dibawa menggunakan truk ke markas Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka, Sawahan, Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (13/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 22 remaja di Padang terpaksa digiring ke markas Satpol PP, Senin (13/4/2020) malam. 

Sebanyak 4 cewek dan 18 cowok ini harus dibawa setelah tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk tetap di rumah setelah pukul 9 malam. 

Mereka cuek dengan pemberlakukan jam malam di Kota Padang untuk menekan penyebaran Covid-19. 

Seluruh remaja tersebut ditertibkan karena melanggar jam malam yang telah ditetapkan oleh Pemerintahan Kota Padang.

"Mereka kita amankan karena melanggar jam malam," sebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Alfiadi, Selasa (14/4/2020).

Alfiadi mengatakan remaja tersebut dicokok di sejumlah tempat di Kota Padang.

Mulai dari Flamboyan Baru, kawasan Pondok, Pasar Raya, serta di Permindo, Kota Padang, Sumatera Barat.

Ironisnya, puluhan remaja ini ada yang tertangkap saat minum minuman keras.

Ada juga yang kedapatan menghisap lem.

"Mereka diantaranya ada yang sedang menghisap lem dan minum minuman keras," jelas Kasatpol PP.

Kasatpol PP Kota Padang terus mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak keluar rumah pada malam hari.

Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kami akan terus patroli pada malam hari. Tetaplah di rumah, dan melakukan social distancing dan physical distancing," tutur Alfiadi.

Bukan kali ini saja remaja di Padang yang keluar malam diamankan Satpol PP

Akhir pekan lalu, Satpol PP Kota Padang mengamankan sebanyak 21 orang remaja yang kedapatan masih keluyuran malam dan berkumpul-kumpul.

Ada yang diamankan saat kedapatan keluyuran malam, ada juga yang tengah tiduran bareng di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol Padang.

Semuanya diamankan dalam rangka menekan dan memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Bertambah 11 Pasien Positif Corona di Padang, Total 30 Orang, Ini Peta Sebarannya per Kelurahan

Para remaja tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Padang di Jalan Tan Malaka, Sawahan, Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.

"Kami telah melakukan kegiatan pengawasan di wilayah Kota Padang diindikasi masih banyak masyarakat yang berkumpul meski telah larut malam," kata Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi, Minggu (12/4/2020).

Warga yang masih berkumpul meski larut malam itu ditemukan di sejumlah titik.

Seperti di kawasan Imam Bonjol, Atom Center, Perempatan Toko Jalan Bundo Kanduang, serta kawasan tepi laut Jalan Samudera.

16 Ribu KK Kurang Mampu di Mentawai Terdampak Covid-19, Pemkab Segera Salurkan Bantuan

"Dari patroli wilayah, kami mengamankan 10 orang remaja di beberapa titik pada Minggu dini hari."

"Dilanjutkan pada Minggu siang ada 11 orang diamankan dari Ruang Terbuka Hijau Iman Bonjol Padang," katanya.

"Total yang kita amankan sebanyak 21 orang. Mereka berkumpul, dan ini perlu kita sikapi secara tegas," tegas Alfiadi.

Ia menjelaskan, para remaja tersebut dibawa ke Markas Satpol PP Padang, dan diberikan arahan petugas Penegak Perda.

Seorang Calon Perwira Polisi di Padang Positif Corona, Kini Dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara

"Hindarilah berkumpul itu, dan selalu gunakan masker dalam upaya menekan penularan Covid-19 di Kota Padang," ucap Alfiadi.

Ia menyebutkan, sebelum diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing, para remaja diminta untuk membuat surat perjanjian yang ditandatangani mengunakan materai.

14 Orang di antaranya dilakukan pembinaan lanjutan bersama Dinas Sosial.

"Orang tua mereka juga dipanggil, dan untuk langkah tegas ada 14 remaja kami kirim ke Lembaga Pembinaan Rehat Sosial di Air Dingin," tuturnya.

Alfiadi juga menjelaskan, Pemerintah Kota Padang sudah mengeluarkan kebijakan jam malam untuk mencegah penularan Corona.

Untuk aturan jam malam berlaku dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.(*) 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved