Amalan Ramadhan

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat dan Manfaat Menyalurkan pada Lembaga Amil Zakat

Jumlah zakat ini sudah ditentukan, termasuk kelompok orang yang boleh menerima zakat.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi membayar zakat 

Menurutnya sepanjang yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan yang ditetapkan dalam syariah Islam, pelaksanaan zakat selalu lewat perantaraan amil zakat atau sekarang lebih sering disebut lembaga zakat.

Novil mengatakan Dompet Dhuafa sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional sesuai SK Menteri agama No 239/2016.

Novil mengungkapkan sekarang ini sebagian besar lembaga non-profit seperti lembaga zakat di Indonesia sudah diawasi langsung Departemen Agama.

Kemudian juga teraudit laporan keuanganya secara professional.

Sejak tahun 1999 dan kembali dipertegas pada tahun 2011 dan 2012 melalui undang-undang telah mengatur bahwa sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dijadikan sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Memuliakan Mustahiq atau penerima zakat

Novil mengatakan seorang muzakki atau orang yang memberikan zakat kini tidak perlu khawatir dengan mustahiq-nya (penerima zakat).

Karena dana zakat yang disalurkan lewat lembaga akan dikelola penuh tanggung jawab.

"Seorang muzakki juga lebih terjaga hatinya, karena akan memperkecil peluang rasa sombong karena tidak bertemu langsung dengan mustahiq," tambahnya.

Zakat Tersalurkan ke Seluruh Daerah

Novil mengatakan lembaga-lembaga zakat yang sudah resmi seperti Dompet Dhuafa kini sudah mencapai hampir seluruh pulau di Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Daerah yang paling diutamakan adalah daerah-daerah pemukiman yang memiliki tingkat kemiskinan yang rendah serta daerah yang jangkauannya jauh dari pemerintah.

Selanjutnya, adanya program- program pengentasan kemiskinan

"Menyalurkan pada lembaga amil zakat lebih bagus dikarenakan adanya program pengetasan kemiskinan dan sudah banyak program-progam yang telah mereka lakukan," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved