Berita Solok
Polisi di Solok Nyamar Jadi Pembeli, Amankan 2 Pengedar serta Sabu dan HP
Polres Solok tetap mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dalam suasana wabah penyakit menular Covid-1
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polres Solok mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dalam suasana wabah penyakit menular Covid-19.
Pada saat merebaknya Covid-19, Polres Solok terus bertugas mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Solok.
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, melalui Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan mengatakan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba telah diamankan.
"Kami telah mengamankan dua orang lelaki bernama AS (18) dan Sa (44) yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba," kata Iptu Eko Kurniawan , Kamis (9/4/2020).
Iptu Eko Kurniawan mengatakan pelaku AS lebih dahulu diamankan, dan dilakukan pengembangan hingga diamankan Sa (44) pada Minggu (5/4/2020).
• Pemburu Burung Masuki Kawasan TWA Gunung Sago, BKSDA Amankan 4 Senapan
• Rumah Kosong di Padang Terbakar, Warga Bersorak hingga Tepuk Tangan saat Terjadi Ini
"Kami amankan pelaku AS (18) sekitar pukul 22.50 WIB, dan penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat," ujar Iptu Eko Kurniawan.
Dikatakannya, dari informasi tersebut salah satu anggota gabungan Polres Solok menyamar sebagai pembeli.
Berselang kemudian, imbuhnya petugas melihat seorang laki-laki yang keluar dari sebuah rumah.
"Lalu, petugas gabungan langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan, Hasilnya ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klem," kata Iptu Eko Kurniawan.
Iptu Eko Kurniawan juga mengamankan satu unit HP merek Samsung warna putih di halaman sebuah rumah -- beralamat -- Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Iptu Eko Kurniawan menjelaskan pelaku AS (18) mendapatkan narkoba tersebut dari pelaku Sa (44).
"Sedangkan untuk Sa (44) diamankan pada Senin (6/4/2020) sekutar pukul 00.30 WIB," kata Iptu Eko Kurniawan .
Iptu Eko Kurniawan mengatakan terduga pelaku diamankan di dalam rumah yang beralamat di Jorong Aia Daliak, Nagari Lolo, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, Sumbar.
"Setelah kita amankan pelaku Sa (44), kita menemukan barang bukti 15 paket diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klem di atas lantai kamar rumah pelaku," ujar Iptu Eko Kurniawan.
Iptu Eko Kurniawan mengatakan juga menemukan barang bukti lainnya seperti satu buah timbangan elektrik, delapan buah sedotan air minirel, satu buah kaca pirek, uang Rp 2.9 juta, dan satu unit HP merek OPPO.(*rls/TribunPadang.com/Rezi Azwar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/borgol-tangan.jpg)