Update Virus Corona

Jokowi Larang PNS, TNI, Polri hingga Pegawai BUMN Mudik, Turun Pangkat Jika Melanggar

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melarang PNS, TNI, Polri dan pegawai untuk mudik tahun ini.

Editor: Saridal Maijar
youtube sekretariat presiden
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNPADANG.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melarang PNS, TNI, Polri dan pegawai untuk mudik tahun ini.

Jika ada yang melanggar, sanksi penurunan pangkat siap menanti.

Hal ini diputuskan oleh pemerintah untuk menghambat penularan virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.

Namun, Jokowi tidak memberikan larangan kepada masyarakat umum yang mudik pada Lebaran 2020 nanti.

Tingkatkan Kesadaran Bahaya Covid-19, Relawan Mulyadi Berkeliling Berikan Edukasi

 

Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo juga sudah menyatakan akan memberikan sanksi kepada PNS yang nekat Mudik.

Menurut Tjahjo, jika PNS atau ASN yang nekat mudik itu terbukti positif Covid-19, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain.

Sanksi berat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Relawan Mulyadi Ikut Turun Sosialisasikan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Padang

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi (TRIBUN JABAR)

Adapun alasan Presiden Jokowi melarang PNS, TNI-Polri, serta pegawai BUMN mudik Lebaran 2020 saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah dalah meminimalkan pergerakan orang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek yang menjadi episentrum Covid-19 di Indonesia ke daerah.

"Hari ini sudah kami putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN, dilarang mudik," ujar Jokowi dalam konferensi pers melalui sambungan konferensi video, Kamis (9/4/2020).

Namun, sejauh ini Jokowi masih memberi izin masyarakat umum untuk Mudik.

KRONOLOGI Bocah Terseret di Pantai Pasie Nan Tigo Kota Padang, Temannya Teriak Histeris

Meski demikian, Jokowi menyadari bahwa mudik juga bisa menjadi medium penularan Covid-19 ke para masyarakat di desa.

Apalagi, para perantau kebanyakan berasal dari Jabodetabek yang menjadi episentrum Covid-19.

Ia pun membuka kemungkinan larangan mudik bagi masyarakat tetap ada.

Hal itu akan diputuskan setelah melihat pelaksanaan mudik oleh masyarakat.

"Kemudian untuk masyarakat kita akan melihat lebih detail di lapangan akan mengevaluasi dari hal yang ada di lapangan untuk itu," ujar Jokowi.

"Tapi sekali lagi pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik.

Dan tadi sudah saya sampaikan penyaluran bantuan sosial di Jabodetabek untuk warga agar warga mengurungka niat untuk mudik," kata dia.

Sanksi bagi ASN yang melanggar

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (foto: istimewa)

Tjahjo Kumolo memastikan akan memberi sanksi bagi ASN yang nekat mudik di tengah pandemi virus Corona.

Tjahjo mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin PNS, sanksi dapat diberikan berdasar pada kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat.

"Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang," kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).

Tjahjo menegaskan, larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat atau genting guna menekan penyebaran Covid-19.

43 Referensi Ucapan Paskah 2020 di Tengah Pandemi Corona, Cocok untuk Status WhatsApp dan Facebook

Selain itu, Tjahjo menyebut ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik.

"Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," kata Tjahjo.

Kemudian, jika PNS atau ASN yang nekat mudik itu terbukti positif Covid-19, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain.

Sanksi berat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi: ASN, TNI-Polri, Pegawai BUMN Dilarang Mudik!" dan artikel berjudul "ASN yang Nekat Mudik Kena Sanksi Tak Naik Gaji hingga Turun Pangkat"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved