Cara Menghitung Zakat Profesi Karyawan atau Pegawai, Bisa Dibayarkan Saat Ramadhan

nishab zakat penghasilan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah atau setara 520 kg beras.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi membayar zakat 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Inilah cara menghitung zakat profesi atau zakat penghasilan bagi karyawan atau pegawai. 

Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan seseorang bila telah mencapai nishab.

Bolehkan Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Tunai dan Bagaimana Cara Menghitung Nominalnya?

Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi untuk Karyawan, Nisab Setara 523 Kg Beras

Zakat ini dikeluarkan setiap menerima penghasilan. 

Branch Manager Rumah Zakat Sumbar Indra Yanto mengatakan salah satu landasan zakat ada pada Q.S Al-Baqarah ayat 267 berikut:

“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.”

Indra Yanto mengatakan nishab zakat penghasilan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah atau setara 520 kg beras.

Besar zakat 2,5% dari penghasilan.

"Adapun untuk perhitungan zakatnya, ada dua cara," kata Indra Yanto.

Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah yang Biasa Dilakukan Saat Bulan Ramadhan, Lengkap Arti & Huruf Latin

CARA Hitung Zakat Maal Pakai Kalkulator Zakat di baznas.go.id, Ikuti 3 Langkah Ini

Pertama, zakat dihitung dari penghasilan keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan.

Maka penghitungan zakatnya adalah:

Penghasilan Keseluruhan X 2,5%

Kedua, zakat dihitung dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok.

Maka  penghitungan zakatnya adalah: (Penghasilan Keseluruhan - Pengeluaran Pokok) x 2,5%

Namun untuk menjaga kehati-hatian zakat sebaiknya dihitung dari penghasilan bruto

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved