CARA Hitung Zakat Maal Pakai Kalkulator Zakat di baznas.go.id, Ikuti 3 Langkah Ini

Saat ini menghitung zakat bisa dilakukan secara online memanfaatkan aplikasi kalkulator zakat yang dimiliki baznas.go.id.

Editor: afrizal
KONTAN.CO.ID
Ilustrasi pembayaran zakat online 

CARA Hitung Zakat Maal Pakai Kalkulator Zakat di baznas.go.id, Ikuti 3 Langkah Ini

TRIBUNPADANG.COM - Anda kesulitan mengetahui berapa jumlah zakat yang harus dikeluarkan tahun ini?

Saat ini menghitung zakat bisa dilakukan secara online memanfaatkan aplikasi kalkulator zakat yang dimiliki baznas.go.id.

Zakat merupakan salah satu dari 5 rukun Islam yang wajib dilaksanakan umat muslim.

Zakat terdiri dari dua jenis, zakat fitrah dan zakat maal.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim, sedangkan zakat maal wajib dikeluarkan bila syarat-syaratnya telah terpenuhi.

Rumus cara perhitungan Zakat Fitrah dengan ajaran di Agama Islam yaitu sebesar 1 satu Sha yg berarti 4 Mud dan untuk 1 Mud sendiri bernilai 676 Gram.

Namun untuk cara menghitung zakat fitrah yg lebih sederhana dan sudah ditetapkan oleh berbagai ulama di Indonesia ialah 2.7 kilogram untuk makanan pokok seperti beras, kurma, jagung dan makanan pokok lainnya.

Sedangkan, untuk jumlah uang yang bisa dibayarkan untuk membayar zakat fitrah sebagai ganti makanan pokok sendiri yaitu harga per kilogram makanan pokok dikali jumlah zakat fitrah yang dibayarkan.

Misalnya, jika harga 1 kg beras sebesar Rp 12.000 maka tinggal dikalikan 2,7 kg sehingga zakat fitrah yang dibayarkan jumlahnya Rp 32.400,00.

Bagaimana dengan zakat maal?

Perhitungan zakat maal lebih rumit dibandingkan dengan zakat fitrah.

Dikutip dari baznas.go.id, zakat maal ini adalah zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga dan aset yang disewakan seperti yang disebutkan dalam Al Quran Surat At Taubah ayat 103, diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan menurut pendapat Shaikh Yusuf Qardawi.

Dalam perhitungannya, zakat maal harus sudah mencapai nishab atau batas minimum dan terbebas dari hutang, serta kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun.

Sedangkan standar harga emas yang dihitung untuk zakat maal ini dalam setiap satu gram-nya adalah Rp600 ribu.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved