Berita Kota Padang
19 Orang Terjaring Razia Satpol PP Padang, Diduga Langgar Instruksi Wali kota
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang membubarkan kerumunan orang berkumpul di sejumlah titik di Padang, Selasa (7/4/2020) malam.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Langgar intruksi Walikota, 19 Orang diamankan Satpol PP Padang
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang membubarkan kerumunan orang berkumpul di sejumlah titik di Padang, Selasa (7/4/2020) malam.
Lanjut, para petugas Satpol PP melancarkan razia dan menjaring 19 orang beserta motornya lalu diamankan dan dibawa ke Mako atau Kantor Satpol PP Padang.
Sebelumnya, mereka diamankan saat petugas Satpol PP Padang patroli dari pukul 22.00 malam sampai 01.00 dini hari.
Mereka diamankan mulai dari Pantai Padang lalu di Kawasan Simpang Enam Padang Barat hingga Jalan Permindo,Pasar Raya, Padang.
• Kapolres Bukittinggi Tegaskan Seluruh Personel Wajib Pakai Masker
• VIDEO Warga Padang Keluar Rumah Mulai Berkurang: Kasat Binmas: Turun Sekitar 25 Persen
Kepala Satpol PP Padang Alfiadi mengatakan 19 orang ini membandel dan tidak mengindahkan intruksi pemerintah tentang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Lanjutnya, mereka juga melanggar dan tidak mengindahkan intruksi Wali Kota Padang tentang pembatasan jam malam.
"Sebanyak 19 orang yang ditangkap karena mereka ngumpul-ngumpul, nongkro, pacaran malam hari disaat ada wabah corona," kata Alfiadi saat dihubungi TribunPadang, Rabu (8/4/2020).
Alfiadi menambahkan 19 orang ini terdiri dari orang dewasa dan remaja serta 6 orang perempuan.
"Sesampai di Mako Satpol PP, mereka didata dan membuat surat pernyataan serta dilakukan sosialisasi tentang virus corona. Mereka diperbolehkan pulang setelah ada penjamin dari keluarga yang bersangkutan," tambah Alfiadi. (*)