Sumbar Tanggap Darurat Corona

Corona Merebak, Bolehkah Salat Jumat Diganti Salat Zuhur? Begini Penjelasan Ketua MUI Sumbar

Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar mengatakan, di tengah pandemi corona, penyelenggaraan ibadah tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (19/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar mengatakan, di tengah pandemi corona, penyelenggaraan ibadah tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Namun, orang yang telah terpapar virus corona atau covid-19, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Dia mengatakan, bagi yang sudah terpapar virus corona salat Jumat dapat diganti dengan salat Zuhur di tempat kediaman.

Permintaan Gubernur Dikabulkan, Penerbangan AirAsia Kuala Lumpur - Padang Dihentikan Sementara

Hal itu dilakukan karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

"Fatwa itu benar. Fatwa dikeluarkan dengan berbagai pertimbangan dan dalil-dalil. Itu sudah memenuhi ketentuan," kata Gusrizal saat ditemui TribunPadang.com, Kamis (19/3/2020).

Menurut dia, haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan.

Seperti salat berjemaah lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

UPDATE Data Covid-19 di Padang Kamis (19/3/2020): 413 ODP, 1 PDP, Tak Ada Suspect & Positif Corona

"Salah satu udzhur itu apabila seseorang dalam keadaan sakit. Orang yang kena wabah masak disuruh salat Jumat, nanti dia tularkan kepada orang lain," terang Gusrizal Gazahar.

Sementara untuk orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar Covid-19 harus memperhatikan beberapa hal.

Gusrizal Gazahar menjelaskan, dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat Zuhur di tempat kediaman.

Serta meninggalkan jamaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

UPDATE Data Corona di Sumbar Kamis 19 Maret 2020: 1.503 Masuk ODP, 17 PDP Covid-19

"Intinya kalau orang berada dalam suatu keadaan, di mana daerahnya sampai ke tingkat zona merah, itu sudah wabah tidak terkendali, sudah terjangkit di mana-mana," tambah Gusrizal Gazahar.

Dia mengatakan, di dalam Islam itu ada rukhsah, keringanan di saat kondisi tertentu.

Kemudian, ketika seseorang berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved