Berita Sumatera Barat

Polisi Kejar Dua Pemodal Tambang Emas yang Diduga Ilegal di Sijunjung, Sumbar

Pihak kepolisian masih mengejar dua terduga pelaku yang juga pemodal dari kegiatan tambang emas yang diduga tanpa

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Para terduga pelaku dugaan praktik tambang emas saat digiring di lantai empat Mapolda Sumbar, Selasa (17/3/2020). 

"Tapi memang apapun ceritanya tambang rakyat harus ada izin. Untuk sementara belum ada kita temukan adanya keterlibatan oknum," ujar AKBP Yunizar Yudhistira.

AKBP Yunizar Yudhistira menyebutkan terduga pelaku baru pertama kali berurusan dengan hukum, namun diduga kerap melakukan kegiatan ilegal mining.

"Terduga pelaku tidak menggunakan air raksa atau merkuri. Jadi memang modusnya setelah alat berat menggali tanah, dan tanah itu dimasukkan ke dalam kotak, lalu disiram dengan air," kata AKBP Yunizar Yudhistira.

AKBP Yunizar Yudhistira menjelaskan air serta pasir akan jatuh ke karpet sintetis, kemudian dimasukkan ke alat pendulang, dan lalu diayak guna memisahkan emasnya.

"Pasal yang disangkakan yaitu oasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambang mineral dan batu bara jo pasal 55 ayat (1) KHUPidana dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," ujar AKBP Yunizar Yudhistira.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved