Berita Sumatera Barat
Polisi Kejar Dua Pemodal Tambang Emas yang Diduga Ilegal di Sijunjung, Sumbar
Pihak kepolisian masih mengejar dua terduga pelaku yang juga pemodal dari kegiatan tambang emas yang diduga tanpa
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
"Tapi memang apapun ceritanya tambang rakyat harus ada izin. Untuk sementara belum ada kita temukan adanya keterlibatan oknum," ujar AKBP Yunizar Yudhistira.
AKBP Yunizar Yudhistira menyebutkan terduga pelaku baru pertama kali berurusan dengan hukum, namun diduga kerap melakukan kegiatan ilegal mining.
"Terduga pelaku tidak menggunakan air raksa atau merkuri. Jadi memang modusnya setelah alat berat menggali tanah, dan tanah itu dimasukkan ke dalam kotak, lalu disiram dengan air," kata AKBP Yunizar Yudhistira.
AKBP Yunizar Yudhistira menjelaskan air serta pasir akan jatuh ke karpet sintetis, kemudian dimasukkan ke alat pendulang, dan lalu diayak guna memisahkan emasnya.
"Pasal yang disangkakan yaitu oasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambang mineral dan batu bara jo pasal 55 ayat (1) KHUPidana dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," ujar AKBP Yunizar Yudhistira.(*)