Akibat Merebaknya Virus Corona, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 Diundur

Akibat merebaknya virus corona, pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) pada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 dipastikan akan mun

Editor: Mona Triana
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS 2019. Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) pada CPNS 2019 dipastikan akan mundur menyusul adanya wabah virus corona COVID-19. 

5. Pelaksanaan SKB di Instansi Daerah wajib menggunakan CAT;

6. Instansi Daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;

7. Pelaksanaan SKB di setiap instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi;

8. Instansi harus berkoordinasi dengan Kepala BKNselaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB;

9. Instansi harus menyampaikan hasil SKB kepada Kepala BKNselaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas;

10. Panitia Seleksi Nasional dapat membatalkan hasil SKB apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan;

11. Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, setelah medapat persetujuan dari Menteri;

12. Pelaksanaan SKB sebagaimana dimaksud pada angka 11 di bawah koordinasi BKN;

13. Dalam hal terdapat jabatan yangbersifat sangat teknis/keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktek kerja.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akibat Virus Corona COVID-19, Pelaksanaan Tes SKB Penerimaan CPNS 2019 Ditunda, 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved