20 Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal di Sijunjung, Berikut Ini Peran Masing-masing
Polda Sumbar mengamankan 20 terduga pelaku terkait tindak pidana melakukan usaha penambangan emas tanpa izin usaha pertambangan.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
20 Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan, Berikut Peran Masing-masingnya
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polda Sumbar mengamankan 20 terduga pelaku terkait tindak pidana melakukan usaha penambangan emas tanpa izin usaha pertambangan di wilayah hukum Polda Sumatera Barat (Sumbar) baru-baru ini.
Menurutnya, sejauh ini masing-masing terduga memiliki peran yang berbeda-beda dalam dugaan tindak pidana kali ini.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat bertemu para awak media di lantai empat Mapolda Sumbar, Selasa (17/3/2020).
• Polda Sumbar Amankan 20 Orang, Diduga Terkait Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Sijunjung, Sumbar
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan ada dua tempat kejadian perkara (TKP), yang diamankan di Jorong Taratak Malintang, Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumbar.
Kombes Pil Stefanus Satake Bayu menambahkan dari dua TKP itu juga dilakukan selama dua hari mulai tanggal 8 dan 9 Maret 2020.
"Masing-masing TKP mengamankan 10 orang sehingga totalnya. 20 orang, namun tidak semuanya dihadirkan di sini (Mapolda Sumbar)," kata kabid humas, Selasa (17/3/2020).
Inisial nama pelaku yang diamankan di lokasi pertama pada (8/3/2020) :
1. Z (40), sebagai yang menguruus lapangan
2. AR (29), sebagai pengurus lokasi
3. WN (32), sebagai operator alat berat.
4. RRS (24), sebagai bagian pendulang emas.
5. TT (22), sebagai bagian pendulang emas.
6. MZA (20), sebagai bagian pendulang emas.
7. AR (20), sebagai bagian pendulang emas.
8. YH (25), sebagai bagian pendulang emas.
9. TK, sebagai bagian pendulang emas.
10. P (49), sebagai bagian pendulang emas.
Inisial nama pelaku di lokasi kedua yang diamankan 10 orang pelaku pada tanggal (9/3/2020) :
1. J (39), sebagai pengurus operasi lapangan.
2. AJ (23), sebagai operator alat berat jenis ekskavator.
3. LP (28), sebagai helper alat berat jenis ekskavator.
4. MW (26), sebagai helper alat berat jenis ekskavator.
5. AW (23), sebagai bagian pendulang emas.
6. M (51), sebagai bagian pendulang emas.
7. BS (42), sebagai pendulang emas.
8. AO (28), sebagai bagian pendulang emas.
9. SOS (26), sebagai bagian pendulang emas.
10. FA (22), sebagai bagian pendulang emas.