20 Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal di Sijunjung, Berikut Ini Peran Masing-masing
Polda Sumbar mengamankan 20 terduga pelaku terkait tindak pidana melakukan usaha penambangan emas tanpa izin usaha pertambangan.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Sebanyak 14 terduga pelaku terkait tindak pidana ilegal mining di Kabupaten Sijunjung, Sumbar, Selasa (17/3/2020).
7. AR (20), sebagai bagian pendulang emas.
8. YH (25), sebagai bagian pendulang emas.
9. TK, sebagai bagian pendulang emas.
10. P (49), sebagai bagian pendulang emas.
Inisial nama pelaku di lokasi kedua yang diamankan 10 orang pelaku pada tanggal (9/3/2020) :
1. J (39), sebagai pengurus operasi lapangan.
2. AJ (23), sebagai operator alat berat jenis ekskavator.
3. LP (28), sebagai helper alat berat jenis ekskavator.
4. MW (26), sebagai helper alat berat jenis ekskavator.
5. AW (23), sebagai bagian pendulang emas.
6. M (51), sebagai bagian pendulang emas.
7. BS (42), sebagai pendulang emas.
8. AO (28), sebagai bagian pendulang emas.
9. SOS (26), sebagai bagian pendulang emas.
10. FA (22), sebagai bagian pendulang emas.
Berita Terkait