20 Terduga Pelaku Ilegal Mining dan BB yang Diamankan Polda Sumbar
Polda Sumbar mengamankan 14 barang bukti (BB) di lokasi pertama dan 10 BB di lokasi kedua, masing-masing di Jorong Taratak Malintang, Kenagarian Limo
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polda Sumbar mengamankan 14 barang bukti (BB) di lokasi pertama dan 10 BB di lokasi kedua, masing-masing di Jorong Taratak Malintang, Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).
Sebelumya, aparat mengamankan 20 terduga pelaku terkait tindak pidana ilegal mining di wilayah hukum Polda Sumbar, pada 8 dan 9 Maret 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan mengamankan 20 terduga pelaku dalam waktu dua hari di dua lokasi, termasuk BB yang diamankan dari lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami telah mengamankan 20 terduga pelaku pada (8/3/2020) dan (9/3/2020) beserta barang bukti/BB," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (17/3/2020).
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto merinci barang bukti yang diamankan di TKP meliputi peralatan tambang dan lainnya.
BB diamankan di TKP pertama 8 Maret 2020:
1. Dua buah karpet sintetis warna hijau
2. Dua unit pompa air mesin Robin.
3. Satu kotak perkakas atau kunci-kunci.
4. Satu buah kontroler alat berat.
5. Satu unit GPS.
6. Delapan unit senter kepala.
7. Tiga buah jerigen BBM solar.
8. Satu buah jerigen BBM Premium.
9. Satu unit sepeda motor warna hijau BA 4854 KY.
10. Satu unit sepeda motor warna hitam BA 2056 KF.
12. Satu unit sepeda motor warna hitam BA 2312 KV.
11. Satu unit sepeda motor warna silver tanpa nopol.
13. Satu unit tablet
14. Tujuh unit HP berbagai macam merek.
BB diamankan di TKP pertama 9 Maret 2020:
1. Satu alat kontroler serta kunci kontak mesin.
2. Satu unit alat kontroler .
3. Satu buku catatan warna merah serta satu pulpen warna biru.
4. Satu lembar robekan kertas kardus yang bertulikan sif 1 dan sif 2.
5. Satu unit Sepeda motor skuter metik BA 29XX KQ.
6. Satu buah jeriken yang berisikan BBM jenis Solar.
7. Tiga lembar karpet sintetis warna hijau.
8. Satu unit mesin generator set warna merah.
9. Satu unit mesin pompa air warna kuning.
10. Sembilan unit HP berbagai macam merek.
20 Terduga Pelaku dan Perannya
Sebelumnya, Polda Sumbar mengamankan 20 terduga pelaku terkait tindak pidana melakukan usaha penambangan emas tanpa izin usaha pertambangan di wilayah hukum Polda Sumatera Barat (Sumbar) baru-baru ini.
Menurutnya, sejauh ini masing-masing terduga memiliki peran yang berbeda-beda dalam dugaan tindak pidana kali ini.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat bertemu para awak media di lantai empat Mapolda Sumbar, Selasa (17/3/2020).
• Polda Sumbar Amankan 20 Orang, Diduga Terkait Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Sijunjung, Sumbar
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan ada dua tempat kejadian perkara (TKP), yang diamankan di Jorong Taratak Malintang, Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumbar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/ilegalmining-bb.jpg)