Berita Sumatera Barat

6 Fraksi DPRD Sumbar Ajukan Interpelasi Terkait Kebijakan Pengelolaan BUMD dan Aset Daerah

DPRD Sumbar sepakat mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com /Rizka Desri Yusfita
Suasana Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Kota Padang, Provinsi Sumbar pada Senin (9/3/2020). 

Enam Fraksi DPRD Sumbar Sepakat Ajukan Interpelasi terkait Kebijakan Pengelolaan BUMD dan Aset Daerah

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - DPRD Sumbar sepakat mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

Kesepakatan Interpelasi diambil dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Sumbar, Senin (9/3/2020).

Juru bicara pengusul hak interpelasi dari Fraksi Golkar Afrizal mengatakan, ada enam fraksi DPRD Sumbar yang sepakat menggunakan Hak Interpelasi DPRD tersebut.

Yakni terkait kebijakan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan aset daerah.

Fraksi yang menyatakan sepakat yaitu Gerindra, Demokrat, Golkar, PAN, PDIP-PKB dan PPP-Nasdem.

Penggunaan hak interpelasi DPRD terkait dengan permintaan keterangan atau penjelasan kepada Gubernur tentang kebijakan dalam pengelolaan BUMD dan aset daerah hanya satu fraksi yang menolak, yaitu PKS.

Sedangkan permintaan keterangan atau penjelasan atas kebijakan pengelolaan investasi melalui kegiatan perjalanan dinas luar negeri, tidak satupun fraksi yang sepakat.

Alasannya, seluruh fraksi menilai materi hak interpelasi DPRD dengan pertimbangan, cakupannya belum masuk dalam ranah interpelasi DPRD.

Namun demikian, persetujuan atau penolakan terhadap penggunaan hak interpelasi DPRD tetap ditentukan dari suara setiap anggota DPRD yang hadir pada rapat paripurna.

Afrizal: Seluruh Fraksi Sepakat Tidak Menginterpelasi Soal Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Gubernur

PDAM Padang Berganti Nama Jadi Perumda Air Minum, Wajib Setorkan 55 Persen Laba ke Pemko

Sesuai dengan ketentuan pasal 81 ayat 5 dan ayat 6, peraturan tata tertib DPRD, keputusan persetujuan atau penolakan terhadap usul permintaan keterangan kepada gubernur, menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna.

Yakni dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPRD yang hadir.

"Jumlah anggota dewan yang hadir pada rapat paripurna berjumlah sebanyak 56 orang," kata Afrizal.

Dari pemungutan suara yang dilakukan, sebanyak 46 anggota DPRD menyatakan setuju untuk penetapan penggunaan hak interpelasi DPRD.

Sementara, sebanyak 10 anggota DPRD menyatakan menolak untuk penetapan penggunaan hak interpelasi DPRD.

"Penetapan usul penggunaan hak interpelasi DPRD resmi menjadi hak interpelasi DPRD. Hal ini dalam rangka check and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," tutur Afrizal. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved