Berita Tanah Datar
Dua Orang Lelaki Lintau Buo, Tanah Datar Kedapatan Simpan Sabu di Dalam Dompet
Polisi mengamankan dua lelaki terkait penyalahgunaan narkoba, karena kedapatan simpan diduga lima paket narkoba jenis sabu dalam dom
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Temukan 5 Paket Diduga Narkoba, Polisi Ringkus Dua Orang Lelaki di Tanah Datar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR - Polisi mengamankan dua lelaki terkait penyalahgunaan narkoba, karena kedapatan simpan diduga lima paket narkoba jenis sabu dalam dompetnya.
Dua orang tersebut berinisial IIM (43) dan AND (38), masing-masing warga Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Keduanya diamankan saat tengah duduk bersama di teras rumah milik orang tua pelaku yang berinisial IIM (43) di Jorong Baringin Sakti, Nagari Taluak, Lintau Buo, Tanah Datar, Sumbar.
• Takut Tak Diberi Jatah Pria Ini Ikuti Keinginan Istri Siri Merampok, Korban Selingkuhan si Istri
• Guncangan Gempa tidak Menyurutkan Tekad Tim Ini Menuju Lokasi Bencana di Solok Selatan 2019 Silam
Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yadi Purnama, melalui Kasubag Humas Polres Tanah Datar Iptu Marjoni Usman membenarkan pengamaman dua orang terduga prnyalahgunaan narkoba tersebut.
"Kami mengamankan yang bersangkutan (kedua lelaki-red) pada Kamis (27/2/2020), sekitar pukul 14.00 WIB di teras rumah milik salah seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba," kata Iptu Marjoni Usman, Jumat (28/2/2020).
Iptu Marjoni Usman mengatakan semuanya berawal dari informasi masyarakat dan dilakukan penyelidikan hingga dilanjutkan untuk memcari keberadaan pelaku.
"Awalnya kami hanya mendapatkan informasi pelaku IIM (43) ini, dan dikrtahui keberadaannya sedang di rumah. Dan, pada saat diamankan terduga pelaku sedang bersama rekannya," kata Iptu Marjoni Usman.
Dikatakannya, saat diamankan pelaku mengaku bernama inisial IIM (43) serata rekannya AND (38).
"Selanjutnya terhadap kedua orang tersebut dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu buah dompet kecil di dalam kantong celana milik tersangka inisial IIM (43)," ujar Iptu Marjoni Usman.
Iptu Marjoni Usman juga menemukan alat hisap jenis bong di dalam kamar pelaku IIM (43), selanjutnya barang bukti serta pelaku diamankan ke Polres Tanah Datar
"Dalam perkara ini terhadap pelaku dapat disangka melanggar Pasal 112 ayat (1), 132 ayat (1), 127 ayat (1) UU. Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tutup Iptu Marjoni Usman.(*)