Sumbar Terancam Kehilangan Jalan Tol Bila hingga 2024 Tak Juga Selesai, Wagub: Kita Dikasih Deadline
Wakil Gubernur Nasrul Abit mengungkapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) sudah diatur bahwa jalan tol Padang-Pekanbaru harus selesai hingga 2024.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Padahal, kata Nasrul Abit saat groundbreaking tidak masalah dan masyarakat sudah setuju.
"Masalah timbul setelah ada penetapan harga oleh tim appraisal. Masyarakat tempo hari setuju, tidak ada masalah. Pangkal bala-nya itu tim appraisal," tegas Nasrul Abit.
Nasrul Abit menambahkan, saat penetapan, Pemprov tidak diberitahu kalau harga yang telah ditetapkan appraisal itu sudah putus.
Kemudian, Pemprov berdiskusi dengan asosiasi appraisal.
"Akhirnya ada jalan, harga itu bisa diubah melalui putusan pengadilan. Tetapi, ternyata masyarakat tidak mau didampingi pengacara dari Pemda," ungkap Nasrul Abit.
Nasrul Abit mengatakan, namun yang digugat bukan masalah harga, tapi soal materi yang tidak cocok.
Akhirnya tidak bisa lagi merubah harga itu.
Kemudian, Pemprov kata Nasrul Abit telah berkirim surat ke Menko Maritim hingga Menko Perekonomian tapi tidak ada jawaban.
Kemudian, Menteri PU mengatakan, berapapun harga appraisal yang dikeluarkan akan dibayar.
Harga itulah yang sampai saat ini masih berproses di pengadilan.
Menurut Nasrul Abit, pembangunan gunanya untuk kesejahteraan masyarakat bukan untuk pribadi.
"Proses terakhir sampai ke Polda dan sudah ada keputusan yang diambil," kata Nasrul Abit.
Nasrul Abit menjelaskan, pada Sta 4,2 hingga 30,4 hasil konsultan pertama itu ada 246 rumah yang dilibas dan disitu ada kurang lebih 1.000 warga.
Dan masyarakat seolah-olah berpikiran pembangunan jalan tol akan menerobos 246 rumah tersebut.
Nasrul Abit mengatakan, itu tidak bisa dilakukan dan harus mencari lahan lain.