Berita Kota Padang
Pemko Padang Kumpulkan Berbagai Pihak Mulai RT/RW untuk Bahas Anak Jalanan
Pemko Padang mengggelar rapat kooridinasi penguatan penanganan masalah anak jalanan, Kamis (27/2/202
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Pemko Padang Gelar Rapat Koodinasi Penguatan Penanganan Anak Jalan, Libatkan Berbagai Pihak
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemko Padang mengggelar rapat kooridinasi penguatan penanganan masalah anak jalanan, Kamis (27/2/2020) di Hotel Kriyad Bumi Minang, Kota Padang.
Kepala Bagian Kesra Setda Kota Padang, Amriman mengatakan rapat koordinasi ini diikuti berbagai pihak pemerintahan dan masyarakat.
"Seksi Pemberdayaan Masyarakat di 104 kelurahan, kecamatan, OPD, KAN, LKAAM, Karang Taruna, ada ormas pemuda KNPI, TKSK, LPM, LKKS dan lainnya," ungkap Amriman.
Diharapkan, upaya melibatkan semua pihak dari tingkat RT/RW dan warga bakal meningkatkan kerja sama dalam penanganan anak jalanan di Kota Padang.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Padang Edi Hasymi mengatakan kota Padang mempunyai aturan dalam penanganan anak jalan.
Aturan tersebut terdapat pada Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan.
Sejauh ini lanjutnya, penertiban anak jalanan ini telah dilakukan oleh Dinas Sosial bekerja sama dengan Satpol PP Padang.
"Sejak disahkan perda itu kejadian penjangkuan dan penangkapan anak jalanan adalah kasus yang paling banyak
ditemukan," ungkap Edi Hasymi.
Menurutnya, setiap tahun kasus anak jalanan yang terjangkau dan tertangkap dalam razia penertiban Satpol PP Padang cenderung meningkat.
"Penyebabnya banyak, faktor baik internal maupun eksternal. Maka dari itu, kasus ini harus kita tangani bersama-sama secara baik dan serius sesuai tugas dan fungsi serta wewenang masing-masing," ungkapnya.
Edi Hasymi berharap dengan rakor tersebut bisa menghasilkan program perlindungan dan rehabilitasi sosial bagi anak jalanan di Kota Padang sesuai Permensos No.8 Tahun 2012. (*)