Berita Kota Padang

Pemko Padang Kumpulkan Berbagai Pihak Mulai RT/RW untuk Bahas Anak Jalanan

Pemko Padang mengggelar rapat kooridinasi penguatan penanganan masalah anak jalanan, Kamis (27/2/202

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Pemko Padang menggelar rapat koodinasi (Rakor) penguatan penanganan anak jalan, Kamis (27/2/2020) di Hotel Kriyad Bumi Minang, Kota Padang. 

Pemko Padang Gelar Rapat Koodinasi Penguatan Penanganan Anak Jalan, Libatkan Berbagai Pihak

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemko Padang mengggelar rapat kooridinasi penguatan penanganan masalah anak jalanan, Kamis (27/2/2020) di Hotel Kriyad Bumi Minang, Kota Padang.

Kepala Bagian Kesra Setda Kota Padang, Amriman mengatakan rapat koordinasi ini diikuti berbagai pihak pemerintahan dan masyarakat.

"Seksi Pemberdayaan Masyarakat di 104 kelurahan, kecamatan, OPD, KAN, LKAAM, Karang Taruna, ada ormas pemuda KNPI, TKSK, LPM, LKKS dan lainnya," ungkap Amriman.

Diharapkan, upaya melibatkan semua pihak dari tingkat RT/RW dan warga bakal meningkatkan kerja sama dalam penanganan anak jalanan di Kota Padang.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Padang Edi Hasymi mengatakan kota Padang mempunyai aturan dalam penanganan anak jalan.

Aturan tersebut terdapat pada Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan.

Sejauh ini lanjutnya, penertiban anak jalanan ini telah dilakukan oleh Dinas Sosial bekerja sama dengan Satpol PP Padang.

"Sejak disahkan perda itu kejadian penjangkuan dan penangkapan anak jalanan adalah kasus yang paling banyak
ditemukan," ungkap Edi Hasymi.

Menurutnya, setiap tahun kasus anak jalanan yang terjangkau dan tertangkap dalam razia  penertiban Satpol PP Padang cenderung meningkat.

"Penyebabnya banyak, faktor baik internal maupun eksternal. Maka dari itu, kasus ini harus kita tangani bersama-sama secara baik dan serius sesuai tugas dan fungsi serta wewenang masing-masing," ungkapnya.

Edi Hasymi berharap dengan rakor tersebut bisa menghasilkan program perlindungan dan rehabilitasi sosial bagi anak jalanan di Kota Padang sesuai Permensos No.8 Tahun 2012. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved