Setelah Minum 25 Bungkus Obat Batuk, Ali Nekat Curi Kotak Amal Masjid dalam Keadaan Mabuk

Setelah Minum 25 Bungkus Obat Batuk, Ali Nekat Curi Kotak Amal Masjid dalam Keadaan Mabuk

Editor: Saridal Maijar
TRIBUNNEWS.COM/Net
Ilustrasi pencurian kotak amal 

TRIBUNPADANG.COM - Reno Ali Muktamar alias Ali (23) bersama temannya yang masih buron, nekat berupaya mencuri kotak amal Masjid Al Hikmah Desa Majasari, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.

Pencurian dilakukan karena mereka kehabisan  bahan bakar minyak (BBM) untuk motornya.

Namun belum sempat mencuri saat tengah malam, mereka telah terpergok masyarakat setempat.

Pencuri Kotak Amal di Masjid Raya Sumbar Diringkus, Polisi Amankan Uang Rupiah dan Ringgit

Ali tertagkap sementara temannya telah kabur duluan.

"Waktu itu pukul 00.00 malam. Saya manjat tembok. Waktu mau buka pintu sudah ketahuan. Saya juga sempat mau dipukuli warga," ujarnya saat dihadirkan di gelar perkara Polres Pirbalingga, Kamis (20/2).

Ali mengaku mengambil kotak amal untuk membeli bensin motor temannya. Saat itu dirinya dalam keadaan mabuk.

"Waktu itu saya habis minum 25 bungkus obat batuk," tuturnya.

Diduga Selewengkan Dana Infak Masjid Raya Sumbar, ASN Pemprov Sumbar Dilaporkan ke Polresta Padang

Wakil Kepala Polres Purbalingga, Kompol Widodo Ponco Susanto, mengatakan pencurian kotak amal dilakukan dua orang namun satu di antara pelaku kabur saat kepergok warga.

"Pencurian dilakukan ada 7 Februari 2020 sekitar pukul 00.00. Pelaku masuk Masjid dengan cara memanjat tembok," terangnya.

Ponco mengatakan saat kepergok warga, pelaku berkilah akan buang air. Namun saat diketahui warga, pelaku kedapatan mengambil kotak amal.

Berlapis Besi, Kotak Infak Masjid di Padang Masih Bisa Dicuri, Uang Rp 52 Ribu Diambil Dicky

"Ada tiga orang saksi yang memegoki. Pelaku lari lalu ditangkap warga," tutur dia.

Ia menuturkan pelaku merupakan residivis dengan kasus pencurian motor. Pelaku pernah dihukum selama 20 bulan pada tahun 2017.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ke-4 e, 5 e KUHP Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang percobaan pencurian. Pelaku diancam hukuman selama tujuh tahun kurungan penjara dikurangi sepertiga," tukasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Reno Tenggak 25 Saset Obat Batuk, Lalu Curi Kotak Amal Masjid di Purbalingga. Begini Alasannya

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved