Diduga Selewengkan Dana Infak Masjid Raya Sumbar, ASN Pemprov Sumbar Dilaporkan ke Polresta Padang
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Sumbar dilaporkan ke Polresta Padang karena dugaan menyelewengkan dana infak masjid.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Sumbar dilaporkan ke Polresta Padang karena dugaan menyelewengkan dana infak masjid.
ASN berinisial RNT tersebut juga diduga menggunakan uang infak untuk bersenang-senang.
• Uang Infak Masjid Raya Sumbar dan Baznas Diduga Diselewengkan Oknum ASN,Yulius Said Ungkap Kronologi
• Tangkal Radikalisme, Pengurus Masjid Darul Falah Pauh Padang Gelar Pengajian
Kepala Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar, Syaifullah mengatakan, RNT sendiri secara pribadi sudah mengakui perbuatan dia tersebut.
"Dia bekerja sendiri dan melakukan sendiri. Tidak ada melibatkan orang lain," ungkap Syaifullah saat ditemui TribunPadang.com di Masjid Raya Sumbar, Rabu (19/2/2020).
• Walikota Padang Mahyeldi Targetkan Upah Honorer Sesuai UMP Sumbar di Tahun 2021
• POPULER - Kuras Kotak Infak Masjid, Pria Ini Dihajar Massa| Kisah Andi Nelayan di Pantai Padang
Syaifullah menambahkan, pihaknya juga sedang mengumpulkan dokumen dugaan penggelapan dana infak tersebut.
Setelah dokumen terkumpul, pihaknya akan menyerahkan dokumen itu kepada pengurus Masjid Raya Sumbar lalu dilaporkan ke kepolisian.
"Pengurus masjid sudah melaporkan ke Polresta dan tinggal melengkapi dokumen.Kita tunggu proses selanjutnya," ungkap Syaifullah.
• Berikut Ini Jadwal Operasi Pasar Bawang Putih di 11 Kecamatan Kota Padang
• Ahmad Muzani Sebut Sumatera Barat Halaman Depan Partai Gerindra
Syaifullah membeberkan, sejak Maret 2019 sebetulnya perbuatan RNT sudah diketahui, dan itu sudah pernah dilaporkan ke Polresta oleh Ketua Harian Masjid Raya Sumbar Yulius Said.
Tapi karena berproses di inspektorat dan BPK, dan itu saling terkait makanya ditunggu proses tersebut.
Dalam rentang waktu sejak Maret hingga saat ini, ungkap Syaifullah, RNT sudah berjanji akan melunasinya.
"Dalam hukum boleh seperti itu. Kalau ada keinginan dia untuk menggantinya, kita beri kesempatan. Sudah kita beri kesempatan selama 7 hingga 8 bulan ini."
"Tapi karena belum kunjung dibayarkan, makanya pengurus masjid melaporkan yang bersangkutan," jelas Syaifullah.
• Prakiraan Cuaca Sumatera Barat 12-14 Februari 2020, Masih Berawan dan Berpotensi Hujan Ringan
• Tujuh Kabupaten dan Satu Kota di Sumatera Barat Dilanda Banjir dan Longsor, Tutup Akses Jalan
Syaifullah menuturkan, sejak Maret 2019, RNT sudah tidak menjabat lagi sebagai bendahara.
Hingga saat ini oknum ASN tersebut menjalankan tugasnya sebagai staf biasa di Biro Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar.
Dan selama ini, Pemprov Sumbar terus mendorong yang bersangkutan untuk mengganti dana yang terpakai tersebut.
"Yang bersangkutan tetap masuk. Tapi laporan tetap berlanjut," tegas Syaifullah. (*)