Berita Sumbar Hari Ini
Siswi SMA di Sumbar Dihamili Adiknya yang Masih SD, Bayi Dibuang, Ngaku 2 Kali Berhubungan Intim
Siswi SMA Dihamili Adiknya yang Masih SD di Sumbar, Bayi Dibuang, Ngaku 2 Kali Berhubungan Intim
TRIBUNPADANG.COM – Seorang siswi SMA di Pasaman Barat, Sumbar, tega membuang bayinya sendiri.
Hal tersebut terungkap setelah warga menemukan mayat bayi di daerah Kecamatan Rao Selatan, pada Minggu (16/2/2020) sore.
Dilansir dari Kompas.com, mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.

• DETIK-detik Ashraf Sinclair Meninggal, Maia Sempat Bagikan Video BCL di Balik Panggung
• 461 Peserta Ikuti Tes CPNS KPU RI Regional 2 Se-Sumatera di Padang, Tersedia 716 Formasi
Kemudian warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.
Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, diketahui bahwa mayat bayi tersebut dibuang oleh orangtuanya sendiri yang masih siswi SMA di Pasaman Barat berisial SHF (18).
Polisi pun menangkap SHF pada Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo Jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.
• Reni Puspa Dewi di Padang Bersabar 8 Tahun Obati Anaknya hingga Kanker Leukimia Sembuh
• Wagub Sumbar Serahkan Rp 125 Juta untuk Korban Banjir di Tiga Nagari di Kabupaten Solok
"Pelakunya sudah kita amankan sekarang. Diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya," kata Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Hendri mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus itu dengan melakukan otopsi terhadap bayinya.
"Kita menunggu hasil otopsi rumah sakit terhadap bayi yang dibuangnya," kata Hendri.
• Banjir Rendam 13 Kelurahan di Kota Solok, Warga Butuh Makanan Siap Saji dan Matras
• Bertahun-tahun Gadis 15 Tahun Dicabuli Ayah, Kakak dan Sepupu, Ketiga Pelaku Tak Saling Tahu
Ngaku Dihamili Adik Kandungnya
Kepada polisi, SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK (13) sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.
Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.
Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga.
• Siasat Busuk Pria Cabuli Anak Tetangga Sendiri di Padang Pariaman, Berawal Tarik Tangan Korban
• AC Milan Pernah Ingin Kembalikan Ante Rebic Sebelum Kontrak Peminjaman Selesai, Kini Jadi Penyelamat
2 Kali Berhubungan Intim
Dilansir dari Kompas.com, SHF mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya IK (13) pada rentang waktu Juli-Agustus 2019.
Saat melalukan hubungan itu, rumahnya dalam keadaan kosong karena ibunya pergi ke sawah dan dua saudaranya ke sekolah.
"Dia mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya di rumah. Saat rumah kosong pada Juli 2019 satu kali dan Agustus 2019 satu kali," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Lazuardi mengatakan, tersangka mengajak adiknya yang baru kelas 6 SD untuk melakukan hubungan tersebut.
• Kades Kepergok Mesum Sama Istri Orang di Kebun Sawit, Warga Ramai-ramai Datangi DPRD Siak
• Berlagak Kaya saat Majikan ke Luar Kota, Pembantu Cantik Pakai Kamar Bos Buat Mesum, Videonya Viral
Adiknya yang saat itu tidak tahu apa-apa akhirnya mengikuti kemauan kakaknya.
Setelah hamil, tersangka berusaha menutupinya dari keluarganya dan menutup diri.
"Setelah hamil dia berusaha menutup diri agar tidak ketahuan oleh keluarga dan warga, namun akhirnya ketahuan juga," kata Lazuardi.
Ditetapkan Tersangka
Polisi menetapkan siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) yang membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya sebagai tersangka.
Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Menurut Lazuardi, karena tersangka orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.
Saat ini, kata Lazuardi, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.
• Diduga Mesum di Sebuah Rumah, Seorang Gadis dan 3 Remaja Pria di Padang Diamankan Warga
• Setelah Dituduh Mesum, Pasangan Kekasih Diperas 4 Tukang Parkir di Padang, Pelaku Ditangkap Polisi
Terancam 15 Tahun Penjara
Setelah melahirkan, tersangka membuang bayinya di aliran air dekat rumahnya sehingga diketahui warga.
Polisi akhirnya menetapkan SHF sebagai tersangka yang dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)