4 Fakta Suami Jual Istri ke Teman lalu Rekam Adegan Panas, Demi Rp 50 Ribu hingga Video Menyebar

4 Fakta Suami Jual & Rekam Adegan Panas Istri dengan Temannya, Demi Rp 50 Ribu hingga Video Tersebar

Editor: Saridal Maijar
surya/galih lintartika/dok.surya
Moch Sabik Setiyawan (28), suami di Pasuruan yang tega menjual istri untuk berzina dengan teman-temannya. 

"Namun tersangka memaksa korban dengan cara memukul tubuhnya."

"Karena takut, korban menuruti kemauan tersangka dan melakukan persetubuhan tersebut dengan B," kata Slamet, sapaan akrab Kasatreskrim.

Penderitaan korban tidak berhenti sampai di situ. Slamet menyebut, setelah kejadian itu, B seringkali datang ke rumahnya dan meminta untuk berhubungan badan dengan korban.

Permintaan itu ternyata datang dari tersangka yang menyuruhnya untuk berhubungan badan dengan istrinya.

Jika ditotal sudah lima kali dalam setahun, tersangka menjual istrinya ke temannya berinisial B.

Selain itu, kata Kasat, korban juga dipaksa berhubungan dengan teman kerja lainnya yakni R sebanyak 4 kali, E sebanyak 2 kali, dan H sebanyak 3 kali.

Dari semua transaksi itu, tersangka merekam semua dalam bentuk video.

"Nah video itu, disebar oleh tersangka ke teman lainnya.

Audy Joinaldy Cerita Awal Dirinya Dipinang Mahyeldi untuk Jadi Pendamping di Pilgub Sumbar 2020

Tujuannya untuk menawarkan siapa yang mau berhubungan badan dengan istrinya ini, dipersilahkan," urai Slamet.

Sekadar diketahui, tersangka dan korban ini menikah sejak tahun 2016.

Buah dari pernikahannya, kedua pasangan ini dikaruniai satu orang anak.

Tersangka bekerja sebagai karyawan konveksi di Pasuruan, sedangkan korban adalah ibu rumah tangga.

4. Dijerat 3 pasal berlapis

Polres Pasuruan Kota saat merilis kasus suami jual istri sendiri ke teman-temannya, Senin (10/2/2020).
Polres Pasuruan Kota saat merilis kasus suami jual istri sendiri ke teman-temannya, Senin (10/2/2020). (surya.co.id/galih lintartika)

Akibat perbuatannya, Sabik dijerat Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sabik terancam dihukum kurungan penjara lebih dari 10 tahun.

Penggali Kubur Didatangi Lina Lewat Mimpi, Teddy Sarankan Rizky Febian Minta Maaf ke Mamanya

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Donny Alexander mengatakan dalam pemeriksaan penyidik, apa yang dilakukan tersangka terhadap istri sahnya ini masuk dan unsurnya memenuhi dalam tiga pasal tersebut.

"Ada pemaksaan dalam rumah tangga untuk berhubungan seksual dengan orang lain, perdagangan orang dengan tujuan komersil dan membuat serta menyebarkan video asusila," jelasnya.

Akan tetapi, kata Kapolres, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan jika penyidik akan menambah jeratan pasal yang akan diterapkan ke dalam kasus ini.

Dengan catatan, ada alat bukti kuat yang baru.

"Ini kami masih dalami," papar dia.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 4 FAKTA Miris Pria Pasuruan Jual Istri ke Teman Sendiri dan Bikin Video Seperti Kasus Vina Garut

Sumber: Surya
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved