Polda Sumbar Tangguhkan Penahanan NN

Ini Alasannya, Polda Sumbar Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan NN

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengungkapkan alasan pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan terhada

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat ditemui dalam acara pisah sambut Wakapolda Sumbar, Senin (30/12/2019). 

Polda Sumbar Berikan Alasan Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan NN,  Satu Alasannya Kemanusiaan

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG -  Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengungkapkan alasan pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap NN, yang digerebek polisi dan Andre Rosiade beberapa waktu lalu.

Alasan dibalik penangguhan penahanan NN, karena memang ada permohonan penangguhan penahanan dri pihak keluarga yang bersangkutan.

"Ada permohonan dari keluarga. Ini tidak menghilangkan barang bukti, siap dihadirkan dan alasan kemanusiaan," ujar Kombes Pol Satake Bayu menjawab wartawan, Minggu (9/2/2020)

Selain itu, tanggapan dari Polda Sumbar itu terkaits sisi kemanusiaan, karena NN mempunyai anak yang masih kecil.

Ditanyai apakah ada perubahan status hukum yang akan dijalani NN, Satake Bayu mengatakan masih sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE.

Selanjutnya, NN akan menjalani wajib lapor dalam satu minggu dua kali ke Mapolda Sumbar.

Penangguhan penahanan NN sudah dikabulkan setelah ada pihak keluarga datang ke Mapolda Sumbar untuk jadi penjaminnya.

Alhasil, harapan dari Kuasa Hukum NN dapat dipenuhi oleh pihak Polda Sumbar hingga NN pun dapat kembali pulang pada Sabtu (8/2/2020) malam kemarin.

"Secara prosedur sudah semuanya pada malam ini (Sabtu 8/2/2020-red). Kami berharap segera selesai, sehingga dengan selesainya tahap ini, maka tinggal hanya wajib lapor," kata Zainal Arifin selaku Kuasa hukum NN dari Lembaga Advokasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Lappan) Sumbar, Sabtu malam.

Zainal Arifin menyebutkan biasanya sesuai ketentuan yang ada dalam satu minggu, NN akan melakukan satu kali wajib lapor.

Pantauan TribunPadang.com Sabtu malam, terlihat NN telah meninggalkan Kantor Polda Sumbar sekitar pukul 22.15 WIB, Sabtu (8/2/2020).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu juga membenarkan bahwa terkait penangguhan NN sudah dilakukan oleh pihak polda.

"NN sudah ditangguhkan dengan jaminan keluarganya tadi (Sabtu malam) pukul 22.00 WIB," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved