Heboh Andre Rosiade Gerebek PSK
Heboh Andre Rosiade Gerebek PSK di Padang, PHRI Sumbar Tempuh Jalur Hukum: Kita Dirugikan
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Sumbar Maulana Yusran, aksi penggerebekan tersebut sudah merugikan dunia perhotelan di Padang dan Sumbar
TRIBUNPADANG.COM - Buntut kasus penggerebekan PSK online di sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), oleh anggota DPR RI Andre Rosiade terus menuai polemik.
Kalangan perhotelan Sumbar yang diwakili Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Sumbar tidak terima dengan kegiatan yang dilakukan oleh politisi Gerindra tersebut.
• Polda Sumbar Terima Kasih Kepada Andre Rosiade yang Turut Ungkap Dugaan Prostitusi Online
• Buntut Gerebek PSK di Padang, Andre Rosiade Tak Gentar Dipanggil MKD: Inilah Risiko Perjuangan
• Andre Rosiade Gerebek PSK, Wali Kota Padang: Kalau Bisa Seluruh Anggota DPR Turun ke Sini
Pihak PHRI berencana menempuh jalur hukum untuk menuntaskan kasus tersebut.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Sumbar Maulana Yusran.
Menurut Maulana, aksi penggerebekan tersebut sudah merugikan dunia perhotelan di Padang dan Sumbar.
Untuk itu, PHRI akan meminta Pemerintah Provinsi Sumbar dan Pemkot Padang untuk menuntaskan kasus tersebut.
PHRI akan tempuh jalur hukum

"Selain itu, karena kita dirugikan, tentunya akan menempuh jalur hukum," kata Maulana.
Dalam penggerebekan itu, kata Maulana, polisi ataupun pihak Andre yang melakukan aksi itu tidak pernah meminta izin ke manajemen hotel.
"Tidak ada minta izin, padahal hotel memiliki wilayah privacy yang harus dijaga," jelas Maulana.
Selain itu, kata Maulana, pihaknya juga berencana melaporkan Andre ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena telah melakukan tindakan yang merusak nama hotel.
Ada nama Andre di kuitansi pemesan

Maulana Yusran juga berkomentar seputar beredarnya kuitansi hotel dengan nama pemesan Andre Rosiade di hotel lokasi penggerebekan PSK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/andre-rosiade-dan-pihak-polda-sumbar.jpg)