SKD CPNS
Peserta Tes CPNS yang Menggunakan Joki Masuk Daftar Hitam, Tidak Bisa Mendaftar CPNS Seumur Hidup
Peserta tes CPNS yang menggunakan joki akan masuk daftar hitam pendaftaran CPNS. Badan Kepegawaian Negara menyikapi kasus joki yang digunakan oleh sa
TRIBUNPADANG.COM - Peserta tes CPNS yang menggunakan joki akan masuk daftar hitam pendaftaran CPNS.
Badan Kepegawaian Negara menyikapi kasus joki yang digunakan oleh salah satu peserta tes SKD CPNS 2019.

Mengutip dari website bkn.go.id, salah satu peserta tes SKD di titik lokasi (Tilok) Makassar ternyata ketahuan memakai jasa joki.
Plt Kepala Biro Humas, Paryono, Selasa (4/2/2020) di ruang kerjanya menyampaikan bahwa Panitia Pelaksanaan Seleksi CPNS tidak akan menolerir sedikit kasus yang sama.
“Penggunaan joki termasuk tindakan pidana. Karena itulah, jika terjadi pelaku akan langsung diserahkan ke Polisi untuk menjalani proses hukum sampai ke pengadilan. Nama peserta seleksi pengguna joki juga akan di-blacklist.
• Berikut Nilai Ambang Batas Minimal Lolos SKD CPNS, TKP: 126, TKW: 65, TIU: 80
• Selebgram Cantik Asal Padang Ini Coba Peruntungan Jadi CPNS, Ngaku Dag Dig Dug Hadapi Tes SKD
"Jika sampai masuk dalam daftar hitam, nama peserta SKD penyewa joki otomatis akan di-drop dari perhelatan rangkaian seleksi CPNS dan itu berarti seumur hidup pelamar bersangkutan tidak bisa lagi mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara”. ucap Paryono.
Ketika tes SKD berlangsung, pelamar melakukan berbagai pengecekan untuk memastikan pelamar berlaku jujur ketika seleksi.
Sebelum mengerjakan tes, ada pemeriksaan identitas peserta yang dilakukan secara cermat.
Saat tes SKD peserta berada dalam pengawasan ketat panitia dan pantauan CCTV.
• Kegigihan Ilona, Empat Kali Gagal Tes CPNS, Tes Kelima Menangis karena Berhasil Lolos Passing Grade
• KISAH Dairizky Kena Tegur karena Tak Pakai Sepatu Pantofel, Beri Tips untuk Peserta Ujian CPNS
Pengamanan ini bertujuan untuk memastikan peserta tidak memakasi jasa joki sampai lolos ujian.
Paryono juga menghimbau, peserta CPNS menggunakan cara baik dan adil Tidak memakai jimat, tidak menggunakan jasa joki.
Selain itu ketika ujian, peserta dilarang membawa handphone, earphone, headset, gelang, kalung, anting, perhiasan, ikat pinggang, dompet, dan jam tangan.
Lolos passing grade tes SKD belum tentu lolos ke SKB

Tes SKD CPNS 2019 sedang berlangsung. Tahun ini nilai ambang batas tes SKD juga diturunkan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.
“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN Paryono, mengutip dari Kompas.com.