SKD CPNS
Berikut Nilai Ambang Batas Minimal Lolos SKD CPNS, TKP: 126, TKW: 65, TIU: 80
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS telah dimulai dan akan berakhir hingga 28 Februari 2020. Bagi yang lulus SKD tahap selanjutnya akan mengikuti Sel
TRIBUNPADANG.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS telah dimulai dan akan berakhir hingga 28 Februari 2020.
Bagi yang lulus SKD tahap selanjutnya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sementara pengumuman hasil SKD tiap instansi pusat maupun daerah akan diumumkan sekira 22-23 Maret 2020, Tribunnews kutip dari Siaran Pers BKN nomor 0392/RILIS/BKN/XII/2019, Minggu (2/2/2020).
Namun, untuk dapat lolos SKD peserta harus melewati ambang batas nilai minimal atau passing grade yang telah ditetapkan.
Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS agar dapat lolos dan melanjutkan ke tahap SKB.
Berikut Passing Grade atau nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 dirangkum Tribunnews dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.
Nilai Ambang Batas (Passing Grade) SKD CPNS 2019
- Nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yakni 126.
- Nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) yakni 65.
- Nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 Tes Intelegensia Umum (TIU) yakni 80.
Ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta formasi khusus.
Formasi khusus yang dimaksud yakni lulusan Cum Laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua Barat, dan Diaspora.
Sementara nilai ambang batas komulatif bagi lulusan terbaik (Cum Laude) dan Diaspora yakni 271 dengan nilai TIU paling rendah 85.
Bagi penyandang distabilitas nilai ambang batas komulatif yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.
Bagi Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah yakni 260 dengan TIU terendah 60.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/nilai-ambang-batas-minimal-lolos-skd-cpns-2019.jpg)