SKD CPNS
Berikut Nilai Ambang Batas Minimal Lolos SKD CPNS, TKP: 126, TKW: 65, TIU: 80
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS telah dimulai dan akan berakhir hingga 28 Februari 2020. Bagi yang lulus SKD tahap selanjutnya akan mengikuti Sel
Nilai ambang batas bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang adalah 271 (dua ratus tujuh puluh satu) dengan nilai TIU 80 (delapan puluh).
Sementara bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api yakni 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).
Melansir Kompas.com, nilai maksimal atau tertinggi SKD CPNS 2019 yakni 500.
Skor tersebut dijumlahkan dari TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TKW 150.
Berdasarkan jadwal resmi dari BKN, SKD CPNS 2019 dilaksanakan pada 27 Januari hingga 28 Februari 2020.
Dikelola langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), ujian SKD dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).
Terdapat tiga jenis tes yang diujikan pada SKD tahun ini.
Ketiganya yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal,
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal,
Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 soal butir.
Sistem Penilaian SKD CPNS 2019
SKD terdiri dari tiga materi soal yakni TKP, TIU, dan TWK.
Jumlah soal keseluruhan SKD yakni 100 butir.
Soal TKP berisi 35 butir yang dinilai dengan sistem skoring 1-5 (satu sampai lima).
Namun jika peserta tidak menjawab maka nilainya 0 (nol).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/nilai-ambang-batas-minimal-lolos-skd-cpns-2019.jpg)