Longsor Jalan Sumbar Riau
Jalan Sumbar-Riau Longsor, 1 Mini Bus Sempat Terseret di Bawah Bandrex, Kelok 9
Arus lalu lintas sempat terganggu menyusu longsor di bawah Bandrex, daerah Jorong Hulu Air, Nagari Sari Lamak, Kecamatan Harau, Kelok
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Tanah Longsor Tutupi Ruas Jalan di Jorong Hulu Air, Kelok 9, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Arus lalu lintas sempat terganggu menyusu longsor di bawah Bandrex, daerah Jorong Hulu Air, Nagari Sari Lamak, Kecamatan Harau, Kelok 9, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (3/2/2020).
Informasi yang dihimpun TribunPadang.com, ada informasi bahwa satu mobil mini bus Gran Max sempat terbawa longsor tanah.
Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Limapuluh Kota, Rahmadinol saat dihubungi TribunPadang.com, Senin siang membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya, kondisi arus lalu lintas di ruas jalan tersebut sempat tertutupi akibat material longsor, sehingga kendaraan tidak dapat melewatinya.
"Iya memang benar, telah terjadi longsor," kata Rahmadinol.
Sebelumnya, kata Rahmadinol penyebab longsor tersebut diperkirakan akibat hujan yang turun dengan intensitas tinggi.
Waspadai Angin Kencang
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang mengimbau kepada warga Kota Padang untuk berhati-hati menyusul gejala angin kencang kembali melanda Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) beberapa hari terakhir.

Kasi Kedaruratan BPBD Kota Padang, Sutan Hendra terkait angin kencang meminta warga masyarakat tingkatkan kewaspadaan.
"Imbauan seperti biasa tingkatkan kewaspadaan. Kemudian kurnagi aktivitas di luar rumah," kata Sutan Hendra saat dihubungi Senin (3/2/2020).
Sutan Hendra menyebutkan bahwa mengurangi aktivitas di luar rumah tersebut pada saat terjadinya angin kencang.
"Kemudian bagi pengguna kendaraan berhati-hati, karwna banyak pohon yang berada di tepi di jalan sudah berusia sudah tua," ujar Sutan Hendra.
Sutan Hendra menyebutkan juga jangan parkirkan kendaraan sepeda motor maupun kendaraan roda empat di bawah pohon.