RESMI! Akan Ada Paduan Warna Biru pada Pelat Nomor Kendaraan Jenis Ini, Lihat Penampakannya
Akan ada paduan warna biru pada pelat nomor di Indonesia, khusus untuk jenis kendaraan ini.
Penulis: Saridal Maijar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM - Akan ada paduan warna biru pada pelat nomor di Indonesia, khusus untuk jenis kendaraan ini.
Namun, sebelum membahas tentang kendaraan khusus yang menggunakan paduan warna biru tersebut, baiknya ketahui terlebih dahulu jenis-jenis pelat nomor kendaraan yang ada di Indonesia.
Diketahui, ada lima warna dasar pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di Indonesia.
• Reaksi Anggota DPR RI Mulyadi Saat Ditanya Soal Foto Turun dari Fortuner Berpelat Nomor Polri
Berdasarkan peruntukannya, ternyata pelat nomor memiliki fungsi berbeda-beda.
Sebagaimana tertulis di Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 47 ayat 3, kendaraan bermotor dikelompokkan atas kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.
Lebih detail, pada aturan Perkapolri 5/2012 disebut bahwa:
1. Hitam
Pelat nomor perseorangan memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih.
Namun pada beberapa kasus, kendaraan berpelat ini bisa digunakan sebagai sewa.
• 3 Petinggi Sunda Empire Ditetapkan Tersangka, Polisi Jerat dengan Pasal Penyebaran Berita Bohong
2. Kuning
TNKB berwarna kuning dengan tulisan hitam, digunakan khusus untuk kendaraan umum.
3. Merah
Pelat nomor berwarna dasar merah dengan tulisan putih, menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan dinas pemerintah.
4. Putih
TNKB berwarna dasar putih dengan tulisan biru diperuntukkan bagi kendaraan korps diplomatik negara asing.
Biasanya, kendaraan seperti ini berada di wilayah kedutaan.
5. Hijau
Pelat nomor berwarna dasar hijau, tulisan hitam ialah untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Namun, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
• Aplikasi E-Kelurahan di Launching, Memudahkan Masyarakat Mengurus Administrasi Secara Online
Warna biru untuk kendaraan khusus
Sedangkan untuk paduan warna biru pada pelat nomor kendaraan, akan digunakan untuk kendaraan khusus, yakni kendaraan bermotor listrik atau KBL.
Dilansir dari Kompas.com, rencana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan warna khusus bagi kendaraan listrik melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB) atau pelat nomor segera terealisasi.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Brigjen Pol Halim Pagarra, pemberian warna ini dilakukan Polri yang merupakan lembaga yang melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor listrik.

• NOKIA Bakal Rilis Smartphone Canggih Lipat untuk Jadi Pesaing Samsung dan Motorola
"Polri memberikan penandaan pada TNKB KBL berbasis baterai berupa warna biru pada ruang masa berlaku."
"TNKB sesuai peruntukan kendaraan listrik tersebut," ucap Halim saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/1/2020).
Lebih lanjut Halim menjelaskan, penentuan tanda melalui warna di pelat nomor untuk kendaraan listrik sudah melalui pembahasan focus group discussion (FGD) dan kajian.
Hal tersebut juga dilakukan tanpa mengubah Peraturan Kapolri (Perkap).
Regulasi tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

• Viral Anggota DPR Mulyadi Pakai Mobil Pribadi Bernopol Polri, Bolehkah? Ini Penjelasan Polda Sumbar
"Adanya perbedaan warna akan menjadi penanda bagi instansi lain sebagai contoh untuk bebas parkir, bebas masuk kawasan ganjil genap, dan sebagainya," ucap Halim.
Pelat khusus berwarna biru ini akan berguna untuk petugas kepolisian mengidentifikasi mana kendaraan listrik dan mana yang hanya hybrid atau PHEV atau mesin konvensional, ketika berjaga di area ganjil-genap.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan terobosan kebijakan dengan membebaskan pajak bea balik nama untuk kendaraan murni listrik.

• Foto Mobilnya Pakai Nopol Polisi Viral, Anggota DPR Mulyadi : Gak Mungkin Rakyat Sama dengan Pejabat
Lebih lanjut, kebijakan tersebut memberikan keuntungan lebih buat mobil dan sepeda motor listrik yang bisa berefek pada harga on the road karena tidak dibebankan pajak bea balik nama.
Hanya saja, populasi kendaraan listrik di Indonesia belum terlalu banyak.
Beberapa produsen otomotif masih mengandalkan line-up hybrid atau Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) sebagai jembatan menuju era kendaraan listrik murni.
Dengan berbagai macam kebijakan baru yang sedang disiapkan pemerintah terkait kendaraan listrik, diharapkan bisa menstimulus produsen otomotif buat makin menampilkan deretan produk kendaraan listrik di Indonesia.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Pelat Nomor Kendaraan Listrik Berwarna Biru"