Pilkada Sumbar 2020

Catat! Syarat Jadi Petugas PPK, Calon Tidak Boleh Terikat Perkawinan Sesama Penyelenggara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan telah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) un

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
tribunnews
Ilustrasi; pilkada 

Simak Syarat sebagai Anggota PPK, Calon Tidak Boleh Ada Ikatan Perkawinan dengan Sesama Penyelenggara

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan telah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) untuk Pilkada 2020.

Pendaftar sudah bisa memasukkan berkas sejak, Sabtu (18/1/2020) hingga besok Jumat (24/1/2020).

Satu di antara syarat PPK ialah tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar mengatakan, ada alasan hal tersebut dipersyaratkan.

"Bisa jadi itu untuk menjaga independensi penyelenggara Pemilu," kata Epaldi Bahar.

Dia menjelaskan, sesama penyelenggara yang dimaksud tidak hanya sebatas PPK.

"Namun juga antara PPK dengan anggota PPS, anggota KPU, anggota Bawaslu, Panwascam, dan PPL," jelas Epaldi Bahar, Kamis (23/1/2020).

Berikut persyaratan lengkap untuk menjadi anggota PPK:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 1745

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6.Berdomisili dalam wilayah kerja PPK

7. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP.

11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK.

12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

13. Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved