Pilkada Sumbar 2020
Catat! Syarat Jadi Petugas PPK, Calon Tidak Boleh Terikat Perkawinan Sesama Penyelenggara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan telah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) un
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Simak Syarat sebagai Anggota PPK, Calon Tidak Boleh Ada Ikatan Perkawinan dengan Sesama Penyelenggara
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan telah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) untuk Pilkada 2020.
Pendaftar sudah bisa memasukkan berkas sejak, Sabtu (18/1/2020) hingga besok Jumat (24/1/2020).
Satu di antara syarat PPK ialah tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar mengatakan, ada alasan hal tersebut dipersyaratkan.
"Bisa jadi itu untuk menjaga independensi penyelenggara Pemilu," kata Epaldi Bahar.
Dia menjelaskan, sesama penyelenggara yang dimaksud tidak hanya sebatas PPK.
"Namun juga antara PPK dengan anggota PPS, anggota KPU, anggota Bawaslu, Panwascam, dan PPL," jelas Epaldi Bahar, Kamis (23/1/2020).
Berikut persyaratan lengkap untuk menjadi anggota PPK:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 1745
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.