Istri Selingkuh, Suami Keluarkan Modal Rp 1 Juta, Berondong Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran

Istri Selingkuh, Suami Keluarkan Modal Rp 1 Juta, Berondong Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran

Editor: Saridal Maijar
IST/Tribun Pontianak
Ilustrasi istri selingkuh 

Istri Selingkuh, Suami Keluarkan Modal Rp 1 Juta, Berondong Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran

TRIBUNPADANG.COM - Tak terima istrinya selingkuh, seorang suami di Mojokerto keluarkan modal Rp 1 juta untuk membunuh berondong.

Uang Rp 1 juta tersebut digunakan oleh sang suami untuk menyewa pembunuh bayaran.

Alhasil, sang berondong selingkuhan istri tewas di tangan pembunuh bayaran.

Diketahui, kasus pria Mojokerto menyewa preman bayaran demi menghabisi nyawa seorang mahasiswa baru saja terungkap.

Cara Ampuh Suami Bongkar Perselingkuhan Istri dengan Guru Renang Anak, Pasang 2 Alat Ini di Mobil

Mahasiswa itu disebut menjalin asmara dengan istri si pria.

Aksi pria ini nekat ia lakukan lantara terbakar api cemburu.

Pria itu adalah Ahmad Ali Mustofa (31) warga Desa Mojokembang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Dirinya menyewa preman bayaran untuk menghabisi seorang mahasiswa yang diduga menjalin asmara dengan istrinya.

Korban bernama Muhammad Syahrul Hafid (19) mahasiswa asal Dusun Bendungan, Desa Tempuran, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Digerebek di Hotel, Perselingkuhan Istri dengan Kepala Desa Terbongkar Setelah Suami Berdoa

Gerombolan preman bayaran ini mengeroyok korban dengan senjata tajam di Jalan Raya Goa Gembyang Desa Kuripansari, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Korban menderita luka bacok pada wajah sebelah kanan dan bagian punggung yang terkena sabetan pedang sepanjang lebih dari 50 sentimeter.

Tersangka utama, Ahmad Ali Mustofa menyewa preman yang semuanya dibayar senilai Rp 1 juta.

Gerombolan preman yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Nurhasan alias Lek Nyarkek (36) warga Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging.

Tersangka Wiwit Ariyanto (26) warga Dusun Sumbersono, Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet.

Tersangka Hamzah Zainul Ma'arif alias Jaipong (36) warga Dusun Wonokerto, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo.

Philip Situmorang, Pemuda Batak Kelahiran Bandung Jadi Perwira Tentara Amerika Serikat, Kok Bisa?

 

Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung membawa barang bukti sebilah pedang yang digunakan tersangka menganiaya korban, Jumat (17/1/2020).
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung membawa barang bukti sebilah pedang yang digunakan tersangka menganiaya korban, Jumat (17/1/2020). (SURYA/MOHAMMAD ROMADONI)

Selain itu, tersangka utama juga menyewa dua wanita cantik yakni tersangka Vina Octaviani (21) warga Dusun Tanjungsari, Desa Tanjungkenongo, Kecamatan Pacet.

Sedangkan dua pelaku buron bernama Yanti warga Desa Sumbersono dan Tompel yang berperan membonceng korban ke lokasi penganiayaan.

Yanti diketahui adalah istri dari tersangka Wiwit.

Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung menjelaskan, motif kejahatan ini lantaran tersangka cemburu.

Ahmad kemudian meminta para pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

Nekat, Istri Bersetubuh dengan Selingkuhan di Samping Suami yang Tidur, Kisahnya Berakhir Tragis

"Korban mengalami luka serius yang hingga sampai saat ini masih dirawat dalam tahap penyembuhan di rumah sakit," ungkapnya saat press release di Mapolres Mojokerto, Jumat (17/1/2020).

Ia mengatakan, modus kejahatan mulanya para tersangka merencanakan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Mereka memancing korban ke lokasi penganiayaan dengan dua orang wanita bernama Yanti (DPO) bersama tersangka Vina.

Peran dua wanita tersebut, lanjut dia, yakni mengajak janjian korban melalui pesan WhatsApp di pagelaran Expo di kawasan Stadion Mojosari.

Setelah bertemu kedua wanita itu membujuk korban untuk mengantarnya pulang.

Dikira Selingkuh Padahal Sudah Nikah Siri, Kakak Ipar Bunuh Suami Adiknya di Tanah Datar

 

Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung menunjukkan potret korban, Muhammad Syahrul Hafid.
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung menunjukkan potret korban, Muhammad Syahrul Hafid. (SURYA/MOHAMMAD ROMADONI)

Selanjutnya ditengah perjalanan korban dicegat preman dan terjadilah penganiayaan.

"Para tersangka mengeroyok korban dipukuli dan penganiayaan dengan senjata tajam sehingga mengakibatkan luka yang serius pada bagian wajah dan itu menyebabkan cacat seumur hidup," ungkapnya.

Tersangka Ahmad Ali menyimpan dendam kesumat dengan korban sampai membuat rencana untuk menghabisi mahasiswa tersebut.

"Kelima tersangka sudah ditangkap ini dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun," jelas AKBP Feby DP Hutagalung.

Adapun barang bukti yang disita berupa dua unit sepeda motor sebagai sarana tersangka, satu buah pedang dan 8 Handphone milik para tersangka.

Sudah Pakai Alat Pengaman Dua Lapis, Istrinya Tetap Hamil, Suami Gugat Perusahaan Kondom

Sesuai pengakuan tersangka Nurhasan melakukan penganiayaan dengan membacok korban.

"Salah satu tersangka Wiwit alias kucing adalah DPO pelaku perampasan ponsel di wilayah Pacet pada tahun 2017," ujar Kapolres Mojokerto.

Para tersangka sebelumnya sudah merencanakan untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Mereka bahkan menggunakan wanita untuk berkenalan dengan korban supaya mau diajak keluar ke lokasi penganiayaan tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersangka Vina Octaviani perannya sebatas mengantar Yanti (DPO) ke Stadion Mojosari untuk bertemu korban.

Diduga Lecehkan Mahasiswi di Toilet, Oknum Dosen PTN di Padang Dilaporkan ke Polda Sumbar

"Yang WhatsApp (Korban, Red) itu teman saya Yanti yang mengajak berkenalan aku cuma diajak mengantarnya," ucap Vina.

Ia mengatakan alasan bersedia mengantarkannya lantaran Yanti dalam kondisi hamil besar.

Setibanya di lokasi Yanti meminta korban untuk mengantarkannya pulang.

"Sata tidak tahu langsung minta antar pulang lewat sana saya dapat imbalan uang senilai Rp 150 ribu," tandasnya.

(Mohammad Romadoni)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Perselingkuhan Brondong Mojokerto Berakhir Tragis, Suami Pacar Sewa 'Pembunuh' Bayaran, Nyawa Hilang

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved