Istri Selingkuh, Suami Keluarkan Modal Rp 1 Juta, Berondong Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran

Istri Selingkuh, Suami Keluarkan Modal Rp 1 Juta, Berondong Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran

Editor: Saridal Maijar
IST/Tribun Pontianak
Ilustrasi istri selingkuh 

Yanti diketahui adalah istri dari tersangka Wiwit.

Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung menjelaskan, motif kejahatan ini lantaran tersangka cemburu.

Ahmad kemudian meminta para pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

Nekat, Istri Bersetubuh dengan Selingkuhan di Samping Suami yang Tidur, Kisahnya Berakhir Tragis

"Korban mengalami luka serius yang hingga sampai saat ini masih dirawat dalam tahap penyembuhan di rumah sakit," ungkapnya saat press release di Mapolres Mojokerto, Jumat (17/1/2020).

Ia mengatakan, modus kejahatan mulanya para tersangka merencanakan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Mereka memancing korban ke lokasi penganiayaan dengan dua orang wanita bernama Yanti (DPO) bersama tersangka Vina.

Peran dua wanita tersebut, lanjut dia, yakni mengajak janjian korban melalui pesan WhatsApp di pagelaran Expo di kawasan Stadion Mojosari.

Setelah bertemu kedua wanita itu membujuk korban untuk mengantarnya pulang.

Dikira Selingkuh Padahal Sudah Nikah Siri, Kakak Ipar Bunuh Suami Adiknya di Tanah Datar

 

Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung menunjukkan potret korban, Muhammad Syahrul Hafid.
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung menunjukkan potret korban, Muhammad Syahrul Hafid. (SURYA/MOHAMMAD ROMADONI)

Selanjutnya ditengah perjalanan korban dicegat preman dan terjadilah penganiayaan.

"Para tersangka mengeroyok korban dipukuli dan penganiayaan dengan senjata tajam sehingga mengakibatkan luka yang serius pada bagian wajah dan itu menyebabkan cacat seumur hidup," ungkapnya.

Tersangka Ahmad Ali menyimpan dendam kesumat dengan korban sampai membuat rencana untuk menghabisi mahasiswa tersebut.

"Kelima tersangka sudah ditangkap ini dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun," jelas AKBP Feby DP Hutagalung.

Adapun barang bukti yang disita berupa dua unit sepeda motor sebagai sarana tersangka, satu buah pedang dan 8 Handphone milik para tersangka.

Sudah Pakai Alat Pengaman Dua Lapis, Istrinya Tetap Hamil, Suami Gugat Perusahaan Kondom

Sesuai pengakuan tersangka Nurhasan melakukan penganiayaan dengan membacok korban.

"Salah satu tersangka Wiwit alias kucing adalah DPO pelaku perampasan ponsel di wilayah Pacet pada tahun 2017," ujar Kapolres Mojokerto.

Para tersangka sebelumnya sudah merencanakan untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Mereka bahkan menggunakan wanita untuk berkenalan dengan korban supaya mau diajak keluar ke lokasi penganiayaan tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersangka Vina Octaviani perannya sebatas mengantar Yanti (DPO) ke Stadion Mojosari untuk bertemu korban.

Diduga Lecehkan Mahasiswi di Toilet, Oknum Dosen PTN di Padang Dilaporkan ke Polda Sumbar

"Yang WhatsApp (Korban, Red) itu teman saya Yanti yang mengajak berkenalan aku cuma diajak mengantarnya," ucap Vina.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved