Prostitusi Online di Padang
Prostitusi Online di Padang, Terungkap seusai Kakak Korban Laporkan Adiknya Kabur
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan sebut terungkapnya kasus praktek prostitusi online anak di bawah umur berawal dar
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Prostitusi Online di Padang Terungkap setelah Kakak Korban Laporkan Adiknya Kabur
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan sebut terungkapnya kasus praktek prostitusi online anak di bawah umur berawal dari laporan kakak korban.
Diketahui bahwa korban berinisial AY (15) dan YF (15) yang statusnya sebagai pelajar berasal dari Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kombes Pol Yulmar Try Himawan menyebutkan bahwa saat ini korban dalam pendampingan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polresta Padang.
"Kita mendapat informasi dari kakak salah satu dari korban yang melaporkan bahwa adiknya pergi meninggalkan rumah," kata Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Kamis (16/1/2020).
• Dugaan Praktik Prostitusi Online di Kota Padang Terbongkar, Dua Korban Siswi 15 Tahun
• BREAKING NEWS: Polresta Ungkap Praktik Prostitusi Online di Padang, Korbannya Masih Pelajar
Kombes Pol Yulmar Try Himawan menjelaskan bahwa korban meninggalkan rumah satu selama satu minggu, yaitu sejak tanggal (1/1/2020), yang lalu.
"Korban melakukan hal tersebut karena bujuk rayu," lanjut Kombes Pol Yulmar Try Himawan.
Sedangkan untuk pelaku dikatakannya berinisial F (35), AP (16), dan AS (16). Karena ada dua pelaku yang masih pelajar dijelaskannya bahwa pelaku sudah tidak sekolah lagi.
Kombes Pol Yulmar Try Himawan menambahkan bahwa pelaku diamankan pada Rabu (15/1/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Pelaku ini kita amankan di Kawasan GOR H Agus Salim atau GHAS Padang pada saat para pelaku sedang duduk di sebuah cafe" sebut Kombes Pol Yulmar Try Himawan.
Dikatakannya, bahwa pelaku pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan, dan dibawa ke Mapolresta Padang untuk diselidiki lebih lanjut.
Untuk barang bukti yang ijut diamankannya adalah tiga unit hp android, satu helai baju kaos warna biru dongker, dan satu helai celana pendek jins atau short jeans warna biru dongker.
Polresta Padang berhasil mengungkap praktik prostitusi online di Kota Padang dengan amankan tiga terduga pelaku dan dua korban, Kamis (16/1/2020).
Polresta Padang Gelar Jumpa Pers
Sebelumnya, Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan pada saat jumpa pers di Mapolresta Padang, Kamis siang mengungkapkan kasus tersebut.

"Pihak Polresta Padang mengamankan diduga pelaku mengenai perkara eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Kami amankan pada hari Rabu (15/1/2020), pada dini hari," kata Kombes Pol Yulmar Try Himawan.
Disebutkannya bahwa perkara terjadi semenjak 10 - 12 Januari 2020 lalu.
"Sehingga kami amankan tiga orang atas nama FD (30) AP (16) AS (16) kita amankan di kawasan GOR H Agus Salim Padang secara bersama," kata Kombes Pol Yulmar Try Himawan.
Disebutkannya, bahwa pelaku diamankan karena diduga melakukan penjualan anak di bawah umur diduga untuk eksploitasi secara seksual.
"Caranya, atau modusnya melalui aplikasi MiChat, antar handphone/HP. Di sana ada fotonya, dan di sana dipasarkan," katanya.
Sedangkan, untuk korban dikatakannya berinisial AAY (15) dan YF (15) yang statusnya sebagai siswi berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Kombes Pol Yulmar Try Himawan menyebutkan bahwa saat ini korban dalam pendampingan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polresta Padang.
"Dalam melakukan ekploitasi melakukan transaksi di beberapa hotel di Padang. Sedangkan, uangnya dipergunakan untuk keperluan baju, dan ada untuk bersenang-senang," kata Kombes Pol Yulmar Try Himawan.
Disebutkannya bahwa barang bukti yang diamankan adalah berupa HP android yang digunakan oleh korban.
"Pasal yang diprasangakakan adalah Pasal 76 i jo Pasal 88 UU RI no 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," kata Kombes Pol Yulmar Try Himawan.
Kombes Pol Yulmar Try Himawan menambahkan bahwa pelaku dan korban saling kenal dari teman ke teman, dan untuk hotel yang diduga dijadikan sarana akan ditindaklanjuti nantinya. (*)
*) Artikel diulas dari pemberitaan yang telah tayang di Tribunpadang.com berjudul ; Dugaan Praktik Prostitusi Online di Kota Padang Terbongkar, Dua Korban Siswi 15 Tahun