Kepala Daerah Terjaring OTT KPK tapi Tetap Dapat WTP dari BPK? Ternyata Ada Penjelasannya

Laporan keuangan yang disajikan oleh lembaga pemerintahan itu secara umum pencatatannya sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sumbar Yusnadewi 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sumbar Yusnadewi tak menampik banyak kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Namun daerah yang dipimpinnya tetap mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Menurut, Yusnadewi WTP bukan kebenaran tetapi sebuah kewajaran.

"Laporan keuangan yang disajikan oleh lembaga pemerintahan itu secara umum pencatatannya sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)," jelas Yusnadewi saat berdiskusi dengan awak media, Kamis (16/1/2020).

Soal Opini WTP Pemerintah Daerah, Kepala BPK Perwakilan Sumbar: Itu Bukan Hal yang Luar Biasa

7 Pejabat pada BPKAD dan Bapenda Pemkot Padang Bergeser, Ada Rotasi dan Promosi Jabatan

Lanjut Yusnadewi, WTP yang dikeluarkan BPK juga tidak menjamin kepala daerah itu bebas dari korupsi.

Terkait adanya kaitan antara opini WTP dengan tertangkapnya kepala daerah bisa atau mungkin saja terjadi.

Tetapi bisa juga hal itu tidak ada kaitan.

Dijelaskannya, kalau misalnya OTT terjadi karena suatu hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan yang tidak benar dan kemudian ditangkap, hal itu akan saling terkait.

Itu akan terlihat di dalam hasil pemeriksaan BPK.

"Jika itu melibatkan personel kunci, ini biasanya sekecil apapun itu akan mempengaruhi ke opini, tetapi ada pertimbangan materialitas dan kualitatif," jelas Yusnadewi.

Lokasi Tes SKD CPNS 2019 di Sumatera Barat hingga Lokasi Tiap Kabupaten Kota, Jangan Salah Alamat

Daftar Kalender Event Sumatera Barat 2020, 3 Kegiatan Masuk Calender of Events Wonderful Indonesia

Tetapi jika ditangkap karena kasus gratifikasi, lelang jabatan, hal itu tidak ada di akun-akun laporan keuangan.

Yusnadewi mengingatkan, Pemda diimbau untuk menyerahkan draft Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2019 paling lambat pada 31 Maret 2020.

Yakni, tiga bulan setelah tahun tanggaran berakhir.

Setelah itu, akan dilakukan pemeriksaan, namun sebelum itu BPK juga nelakukan pemeriksaan tetapi namanya pemeriksaan interim.

Nanti setelah menerima laporan keuangan, BPK akan melakukan pemeriksaan terinci. 

"BPK punya waktu dua bulan untuk melakukan pemeriksaaan. Insya Allah Mei 2020 akan ada hasil laporan dari BPK," terang Yusnadewi. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved