Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Dijerat Dua Pasal Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS), Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) diamankan polisi pada Selasa (14/1/2020).
Pemilik akun facebook Har membagikan foto Totok di facebook grup Cah Purworejo Perantauan.
Dalam foto tersebut muka Totok tampak lelah.
Ia mengenakan kemeja putih dengan bawahan jarik cokelat.
Istana Digeledah
Setelah ramai keberadaan Keraton Agung Sejagat, Pihak Polres Purworejo menangkap dan mengamankan pihak Kerajaan Agung Sejagat, Sinuhun Totok Santosa dan istrinya Dyah Gitarja.
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) diamankan oleh pihak kepolisian saat dalam perjalanan ke markas Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Hal itu mengingat ramainya pemberitaan tentang kerajaan Keraton Agung Sejagat yang mengklaim mempunyai kekuasaan di seluruh dunia.
Pihak yang dapat dikonfirmasi terkait kabar penangkapan adalah Dandim 07/08 Purworejo Letkol Muchlis Gasim.
"Memang benar, raja dan isteri Keraton Agung Sejagat sudah diamankan di Polres," ujar Gasim kepada Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).

Keduanya saat ini sudah dibawa ke Mapolres Purworejo untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan direncanakan akan diperiksa di Sejagat.
Saat ini masih diamankan di Mapolres Purworejo.
Polisi juga melakukan penggeledahan istana dan menangkap sejumlah punggawa keraton.
Para punggawa Kerajaan Keraton Agung Sejagat saat dibawa oleh pihak kepolisian menuju, Mapolres Purworejo, Selasa (14/1/2020).
Batu Prasasti
Makna batu prasasti atau ukiran batu di Kerajaan Keraton Agung Sejagat (KAS) atau Kerajaan Agung Sejagat Purworejo dijelaskan oleh pembuatnya, yakni Empu Wijoyo Guno.