Prostitusi Ibu dan Anak

Pil KB Pakaian Dalam dan 10 Butir Telur Ikut Diamankan dari Kamar Kos Ibu dan Anak Jadi Muncikari

Sejumlah barang bukti ikut diamankan polisi rumah kos-kosan tempat praktik prostitusi di Jalan Adi Negoro Padang.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
TribunPadang.com/reziazwar
Ibu dan anak diduga jadi muncikari prostitusi di Jalan Adi Negoro diamankan di Mapolda Sumbar, Rabu (15/1/2020) 

Pil KB, Pakaian Dalam hingga 10 Butir Telur Ikut Diamankan dari Kamar Kos Ibu dan Anak Jadi Muncikari di Padang

TRIBUNPADANG.COM - Sejumlah barang bukti ikut diamankan polisi rumah kos-kosan tempat praktik prostitusi di Jalan Adi Negoro Padang.

Selain membawa 5 orang termasuk 2 diantaranya ibu dan anak yang bertindak menjadi muncikari, polisi juga membawa 10 butir telur, uang tunai Rp 219 ribu, pil KB, pakaian dalam, dan tiga buah KTP.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan razia ke lokasi yang dimaksud.

Saat mendatangi lokasi yang ada di Jalan Adi Negoro Padang, Jumat (10/1/2020) lalu, diamankan lima orang yang terlibat diduga terlibat praktek prostitusi.

Modus Ibu dan Anak Jadi Muncikari Prostitusi di Padang, Anak Bertugas Berburu Pria Hidung Belang

Pikap Tabrak Pantat Truk Kontainer Parkir di Padang, Satu Orang Tewas, Korban Sempat Terjepit

Termasuk seorang perempuan berinisial RF (17) yang diduga melakukan praktik prostitusi dengan bayaran Rp 300 ribu.

Dijelaskannya bahwa uang tersebut diserahkan kepada ASL (30), dan dilanjutkan pada H (54).

"Selanjutnya Rp 300 ribu tersebut dibelikan telur sebanyak 10 butir, sehingga tersisa Rp 219 ribu," ujarnya.

Dari lima orang yang diamankan, 3 orang adalah korban.

Pelaku 2 orang ASL dan H kini diamankan di Mapolda Sumbar.

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menambahkan, dalam aksinya si anak atau ASL bertindak mencari pria hidung belang.

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Dijerat Dua Pasal Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

2 Nenek-nenek & 1 Wanita Paruh Baya jadi Korban Pelecehan Seksual Remaja, Pelaku Terancam Dicambuk

ASL juga berkomunikasi dengan korban.

Sementara uang hasilnya diserahkan pada ibu inisial H.

"Untuk pelaku ada dua orang, yaitu merupakan anak dan ibu. Modusnya yaitu anaknya mencari hidung belang, dan berkomunikasi dengan korban dan hasilnya diserahkan kepada ibunya," ujarnya.

Praktik prostitusi ini dilakukan di kos-kosan di Jalan Adi Negoro Padang.

Kos-kosan itu juga menjadi rumah mereka.

Praktik prostitusi ini sudah dilakukan sekitar lima bulan.

Dicabuli Tetangga, Gadis di Padang Menderita Kanker Rektum Stadium 4, Sempat Pendarahan Hebat

Guru Vokal Cabuli Siswi SMP di Padang Panjang hingga Hamil 8 Bulan, Orangtua Curiga Gara-gara Ini

"Untuk lokasi diduga dijadikan sebagai praktek prostitusi tersebut pada saat ini sudah diberi garis polisi," sebutnya.

Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.

"Ancaman hukuman tindak pidana Undang-undang Perlindungan Anak pasal 76 jo pasal 88 UU no 35 tahun 2014 dan pasal 2 Jo pasal 17 UU no 21 thn 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved