Berita Tanah Datar Hari Ini
Polres Tanah Datar Pergoki Terduga Pelaku Simpan Narkoba dalam Botol Permen Karet
Polres Tanah Datar berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Datar, Sumat
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Polres Tanah Datar Dapati Terduga Pelaku Simpan Narkoba dalam Botol Permen Karet
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polres Tanah Datar berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Datar, Sumatera Barat pada Sabtu (11/1/2020).
Terduga pelaku dan barang bukti (BB) antara lain; narkoba, handphone/HP, dan satu unit kendaraan sepeda motor diamankan ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.
Polres Tanah Datar beserta jajaran bertekad penuh untuk membasmi para pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Tiga terduga pelaku ini diamankan di dua lokasi, yaitu lokasi pertama sekitar pukul 18.00 WIB terhadap pelaku berinisial ZL (28)," kata Kasubag Humas Polres Tanah Datar, Iptu Marjoni Usman, Senin (13/1/2020).
Dijelaskan, di lokasi pertama ini diamankan sekitar pukul 18.00 WIB yang bertempat di pinggir Jalan Raya Batusangkar - Bukittingi, Jorong Sawah Parik, Nagari Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar.
Iptu Marjoni Usman mengatakan bahwa pelaku diamankan dengan cara under cover boy, yaitu berpura-pura ingin membeli atau memesan narkoba kepada pelaku ZL.
"Dan benar setelah ditangkap dan digeledah oleh petugas ditemukan satu paket diduga narkoba jenis daun ganja kering yang disimpan di dalam jeketnya," kata Iptu Marjoni Usman.
Iptu Marjoni Usman menambahkan terduga pelaku dan barang bukti yang terdiri zat narkoba, handphone/HP, dan satu unit kendaraan sepeda motor untuk dibawa ke Polres Tanah Datar.
"Dalam perkara ini terhadap pelaku berinisial ZL dapat disangkakan melanggar pasal 111 (1) jo 127 (1) UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mininal empat tahun, dan maksimal 12 tahun," ujar Iptu Marjoni Usman.
Lokasi Berbeda
Sedangkan, lokasi kedua dikatakannya diamankan di pinggir jalan Jorong Saruaso Timur, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar.
"Untuk yang kedua ini kita amankan dua pelaku bernisial AS (25) dan HF (22) sekitar pukul 2015 WIB dengan barang bukti empat paket diduga narkoba jenis sabu," ujar Iptu Marjoni Usman.
Sebelumnya, penangkapan pihak kepolisian Polres Tanah Datar mendapatkan informasi bahwa pelaku AS relatif sering mengedarkan narkoba.