Awas! Hidupkan Kembang Api Saat Pertukaran Tahun Baru, Berikut Ini Ganjarannya!

Pihak kepolisian Republik Indonesia mengingatkan tentang adanya ganjaran bagi penyalahgunaan Kembang api saat perayaan

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat ditemui dalam acara pisah sambut Wakapolda Sumbar, Senin (30/12/2019). 

Hidupkan Kembang Api Saat Pertukaran Tahun Baru, Begini Ganjarannya!

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pihak kepolisian mengingatkan tentang adanya ganjaran bagi penyalahgunaan Kembang api saat perayaan pergantian Tahun dari 2019 ke 2020 mendatang.

Hal tersebut berkaitan adanya UU Darurat, sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan bahwa adanya larangan membakar kembang api pada saat malam pertukaran tahun baru.

"Kembang api tidak diperbolehkan. Jadi, tidak boleh menghidupkan kembamg api selama berlangsung perayaan tahun baru," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto , Senin (30/12/2019) saat ditemui dalam pisah sambut Wakapolda Sumbar.

Dijelaskannya, bahwa perayaan Tahun baru 2020 tidak dilarang, namun dijaga ketertiban dan keamanannya.

"Menghidupkan kembang api tidak diperbolehkan, ancaman untuk mereka dilakukan Undang-undang Darurat," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. 

Dijelaskannya, bahwa pedagang dan pembakar petasan bisa dijerat UU Darurat, sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto  menjelaskan bahwa aturan tersebut sesuai dengan komitmen Pemerintahan Daerah.

"Untuk Pam (pengamanan) tahun baru sudah disiapkan personilnya. Ini ada Operasi Lilin, jadi Operasi Lilin itu rangkap pengamanan Natal dan tahun baru," ujar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto .

Dijelaskannya bahwa personil sudah disiapkan, dan lokasi yanh direncanakan dilakukan pengamanan yang akan merayakan tahun baru di lokasi rawan atau tempat wisata.

"Imbauan kepada masyarakat untuk ikut serta membantu menjaga keamanannya. Boleh merayakan tahun baru tapi dijaga kemanan lingkungan dan sekitarnya," ujar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto .

Disebutkanya bahwa jika ada temuan akan adanya gangguan Kamtibmas untuk melaporkaannya ke aparat terdekat, sehingga bisa diambil tindakan.

"Dan, kita minta masyarakat jangan melakukan sweeping dan razia saat Tahun Baru," tutup Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto .

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved