Ahmad Dhani Resmi Bebas dari Penjara, Pulang dengan Diiringi Takbir dari Ratusan Relawan
Setelah setahun menjalani hukuman atas dua kasus yaitu ujaran kebencian dan vlog idiot, musisi Ahmad Dhanis (47) resmi bebas dari penjara.
TRIBUNPADANG.COM - Setelah setahun menjalani hukuman atas dua kasus yaitu ujaran kebencian dan vlog idiot, musisi Ahmad Dhanis (47) resmi bebas dari penjara.
Ahmad Dhani keluar dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019) pukul 09.30 WIB.
Didampingi oleh Mulan Jameela, Al Ghazali, El Rumi, Dul Jaelani, dan tim kuasa hukum, Ahmad Dhani yang mengenakan baju hitam bergambar dan bertuliskan Jendral Soedirman umbar senyum kepada ratusan awak media yang sudah menantinya.
• Pilkada Sumbar 2020, Delapan Tokoh Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Partai Golkar
• DPRD Padang Gelar Coffee Morning, Ketua DPRD sebut akan Digelar Rutin Triwulan
Tak hanya itu, Ahmad Dhani pun hanya umbar senyum kepada ratusan relawan yang tergabung dalam beberapa elemen di LP Cipinang.
Ahmad Dhani enggan berkomentar terkait pembebasannya hari ini.
Ia meminta diberikan waktu dan akan berkomentar ketika tiba di rumah.
"(Gimana bebas?) Nanti aja di rumah," kata Ahmad Dhani yang berjalan ditengah kerumunan ratusan orang yang didampingi Mulan Jameela.
• Demo PKL Disambut Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani Ajak Masuk Ruangan untuk Berdiskusi
• Hadiri Coffee Morning, Wawako Padang Harap Coffee Morning Selanjutnya Diikuti Tokoh Masyarakat
Kemudian Ahmad Dhani, Mulan Jameela, Al Ghazali, El Rumi, dan Dul Jaelani naik keatas mobil Unimog yang sudah disediakan oleh tim manajemen.
Pentolan grup band Dewa 19 itu pulang menggunakan mobil tersebut dan dikawal oleh ratusan relawan yang sudah menantinya sejak pagi.

Ketika sudah diatas mobil Unimog, ia pun mengepalkan tangan dan kemudiam diangkat keatas sebagai bentuk sapaan kepada ratusan relawannya.
Ahmad Dhani dan keluarga pulang dengan diiringi takbir dari ratusan relawan.
• Kunjungi Destinasi Wisata Pasar Seni Danau Cimpago, Tersedia Spot Foto Instagramable
• BREAKING NEWS: PKL Gelar Demo di Depan Gedung DPRD Padang, Tolak Digusur
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019.
Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.
Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.

Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.