Wako Mahyeldi Dibayangi Interpelasi

Mastilizal Aye Beberkan Syarat dan Ketentuan Hak Interpelasi, Tergantung Dukungan Fraksi Lain

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Padang, Mastilizal Aye mengatakan mekanisme interpelasi bahwa tidak bisa diajukan oleh Fraksi Gerindra saja

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Mastilizal Aye saat berada di Stadion HOR H Agus Salim Padang baru-baru ini. 

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Padang, Mastilizal Aye Beberkan Syarat dan Ketentuan Hak Interpelasi

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Padang, Mastilizal Aye mengatakan mekanisme interpelasi bahwa tidak bisa diajukan oleh Fraksi Gerindra saja.

Syarat interpelasi dikatakan harus ada tujuh orang anggota DPRD dari Fraksi Gerindra yang mengajukannya.

Serta ditambah dengan satu orang anggota DPRD Padang, termasuk dari Fraksi DPRD selain Gerindra yang mengajukannya.

"Setidak-tidaknya ada tujuh orang anggota DPRD Gerindra, anggota fraksi Gerindra memang 11 orang bisa komit, tetapi harus ada 1 orang lagi dari fraksi lain," tambah Mastilizal Aye.

Sebelum dilakukan interpelasi dikatakan DPRD Padang akan melakukan pemanggilan dan hearing dengan dinas terkait.

"Target bukan interpelasi, tetapi kita panggil OPD dan dinas terkait, seperti Dinas Pariwisata, Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan dinas perizinan untuk lakukan hearing dan tanya jawab," tambah Mastilizal Aye.

Jika pada pertemuan tersebut tidak terpenuhi syarat yang diajukan DPRD Padang barulah dilakukan interpelasi.

"Kemudian kalau ada hal yang tidak terpenuhi baru dilakukan interpelasi kepada wali kota," ungkap Mastilizal Aye.

Ditambahakan, interpelasi hanya hak biasa saja untuk meminta keterangan Wali Kota Padang tentang hak orang banyak atau masyarakat.

"Tidak serta merta saja. Interpelasi hal biasa itu DPRD menggunakan haknya kepada wali kota tentang hal hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak," lanjut Mastilizal Aye.

Dikatakan, ada empat hal yang akan ditanya DPRD Padang pada Wali Kota Padang.

Di antaranya masalah pasar raya, perizinan kafe atau tempat hiburan malam, pedagang kaki Lima dan Penas Tani.

"Ada empat yang akan ditanya, masalah pasar raya, kafe yang tidak ada izin.

Persoalan perwako PKL yang tidak maksimal dan tidak dijalankan oleh opd terkait, Penas Tani," tambah Mastilizal Aye.

Hingga saat ini Fraksi Gerindra lanjut Mastilizal Aye masih menunggu fraksi lainnya guna mendukung rencana tersebut. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved